"Tanggal 1 dan 2 Juni sudah ditetapkan sebagai DPT, setelah itu sudah tidak bisa diganggu gugat lagi. Kita jalan terus, kita tidak mau tersandera hal-hal seperti itu (pengaduan daftar pemilih)," ujar Ketua Pokja Pendataan Pemilih KPU DKI, Aminullah, di Kantor KPU DKI Jakarta, Jl Budi Kemulyaan, Jakarta Pusat, Senin, (28/5/12).
Menurutnya, sebelum tanggal penetapan tersebut ia akan memberikan waktu kepada para tim sukses pasangan kontestan, Bawaslu dan semua pihak yang ingin memverifikasi daftar pemilih yang sudah ada di KPU DKI. "Sebelumnya kita serahkan supaya mereka juga menganalisa, Panwaslu, timses, Dukcapil, semua kita kasih. Siapa saja yang punya alat untuk mendeteksi (memverifikasi) kita kasih, besok mudah-mudahan bisa kita serahkan," tutur Aminullah.
Ia meminta kepada para calon, panwaslu dan beberapa pihak tersebut, agar memaksimalkan waktu yang diberikan KPU DKI untuk memverifikasi DPT. Jika mereka mendapati temuan bermasalah soal DPT, agar memberitahu KPU sebelum 1 Mei 2012.
"Kalau dia menunggu tanggal 1 Mei baru meledak, ya kita engga bisa ngapa-ngapain lagi. Harusnya dia juga mau bantu kita dari awal kalau memang ada temuan, jadi sebelum tanggal 1 Mei udah bisa dikasih (ke KPU DKI)," jelasnya.
Sementara itu, akibat pengunduran agenda penetapan DPT ini, KPU DKI Jakarta mengaku tidak ada tahapan pemilu lain yang diundur atau terganggu.
"Engga, engga ada," ujar Amin.
(lh/lh)











































