Sering Didemo Massa PDIP, Walikota Semarang Diadili di Jakarta

Sering Didemo Massa PDIP, Walikota Semarang Diadili di Jakarta

Salma Muslimah - detikNews
Senin, 28 Mei 2012 12:17 WIB
Sering Didemo Massa PDIP, Walikota Semarang Diadili di Jakarta
Jakarta - Walikota Semarang nonaktif Soemarmo akan diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta. Pemindahan ini adalah kali pertama sejak berdirinya Pengadilan Tipikor di ibukota provinsi. Apa alasan Mahkamah Agung (MA) memindahkan lokasi sidang?

"Ya itu kan karena ada permintaan dari KPK untuk memindahkan sidang dan pasal 85 KUHAP sudah terpenuhi. Jadi bisa dipindahkan ke Jakarta," ujar Juru Bicara MA Djoko Sarwoko saat dihubungi detikcom, Senin (28/5/2012).

Selain itu, MA juga mempertimbangkan hubungan antara hakim dan jaksa dengan terdakwa. Hubungan saling kenal-mengenal ini ditakutkan akan berpengaruh terhadap hasil putusan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Antara lain agar lebih transparan, lebih akuntabel. Di Semarang kan hakimnya kenal, jaksanya kenal dengan terdakwa. Nanti ditakutkan ada kendala psikologis karena enggak enak. Kalau di Jakarta kan (terdakwa) tidak kenal hakim," ungkap Djoko.

Kekhawatiran lain yaitu banyaknya massa yang mendemo proses hukum yang melibatkan orang nomor satu di ibukota Jawa Tengah ini. Massa merupakan pendukungnya dari PDIP yang terus berdemo setiap proses persidangan.

"Kekhawatiran KPK juga massa di Semarang kan banyak, pendukung PDIP. Kita mengharapkan adanya proses hukum tanpa adanya tekanan dari massa di Semarang. Lagi pula keputusan ini didukung oleh Kepala Kejaksaan Semarang," papar Ketua Muda Pidana Khusus MA ini.

Kasus yang menjerat Soemarmo ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat anak buahnya, Sekretaris Daerah Kota Semarang Akhmat Zaenuri. Zaenuri tertangkap tangan memberikan suap berupa uang kepada dua anggota DPRD Kota Semarang, Agung Purno Sarjono (Fraksi PAN) dan Sumartono (Fraksi Demokrat), 24 November 2011 lalu.

Mereka ditangkap KPK bersama uang dugaan suap Rp 40 juta. Uang itu tersimpan dalam puluhan amplop dengan jumlah bervariasi antara Rp 1,7 juta sampai Rp 4 juta. Uang itu diduga untuk memuluskan pembahasan program Tambahan Penghasilan Pegawai pada APBD 2012 senilai Rp 100 M.

Pada 24 April lalu, Zaenuri dihukum 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan karena terbukti menyuap dalam pembahasan RAPBD Kota Semarang 2012. Sedangkan Soemarmo sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan ditahan di rutan Cipinang sejak 30 Maret lalu.

(asp/nrl)


Berita Terkait