"Ya, nanti ada sidang tersebut," kata salah seorang kuasa hukum pemohon, Habibburakhman, saat berbincang dengan detikcom, Senin (28/5/2012).
Menurut jadwal yang dilansir website MK, pasal tersebut telah tertuang menjadi UU No 4/2012. Sidang yang digelar pukul 14.00 WIB ini diajukan dalam dua pemohon perkara yaitu Komarudin dan Muhammad Hafidz serta Ahmad Daryoko, Muhammad Irzan Zulpakar, Mukhtar Guntur Kilat dan lain-lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, pada 31 Maret dinihari lalu, DPR menyepakati penambahan ayat pada pasal 7 ayat 6. Dengan penambahan penjelasan di ayat 6 huruf a itu, pemerintah bisa menaikkan maupun menurunkan harga BBM dengan syarat tertentu.
Voting yang digelar di ruang rapat paripurna gedung DPR dilakukan dengan 2 opsi, yaitu opsi pertama tidak ada perubahan apa pun dalam pasal 7 ayat 6 UU APBN 2012 yang isinya tidak memperbolehkan pemerintah menaikkan harga BBM pada tahun ini.
Opsi kedua menerima penambahan pasal 7 ayat 6a yang isinya adalah memperbolehkan pemerintah mengubah harga BBM jika harga minyak mentah (Indonesia Crude Price/ICP) mengalami kenaikan atau penurunan rata-rata 15% dalam waktu 6 bulan.
Voting menetapkan hasil yaitu 356 anggota DPR menyetujui opsi kedua dan 82 anggota DPR menyetujui opsi pertama.
(asp/nrl)











































