MK Gelar Sidang Pasal Kenaikan Harga BBM

MK Gelar Sidang Pasal Kenaikan Harga BBM

- detikNews
Senin, 28 Mei 2012 09:45 WIB
MK Gelar Sidang Pasal Kenaikan Harga BBM
Jakarta - Masih ingat geger demonstrasi kenaikan harga bahan bakar minyak di kompleks DPR akhir Maret lalu? Pasal 7 ayat 6a UU APBN Perbaikan 2012 yang memicu protes akan diadili di Mahkamah Konstitusi (MK), apakah sesuai konstitusi atau inkonstitusional.

"Ya, nanti ada sidang tersebut," kata salah seorang kuasa hukum pemohon, Habibburakhman, saat berbincang dengan detikcom, Senin (28/5/2012).

Menurut jadwal yang dilansir website MK, pasal tersebut telah tertuang menjadi UU No 4/2012. Sidang yang digelar pukul 14.00 WIB ini diajukan dalam dua pemohon perkara yaitu Komarudin dan Muhammad Hafidz serta Ahmad Daryoko, Muhammad Irzan Zulpakar, Mukhtar Guntur Kilat dan lain-lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Agenda sidang yaitu panel pemeriksaan pendahuluan," tulis MK.

Seperti diketahui, pada 31 Maret dinihari lalu, DPR menyepakati penambahan ayat pada pasal 7 ayat 6. Dengan penambahan penjelasan di ayat 6 huruf a itu, pemerintah bisa menaikkan maupun menurunkan harga BBM dengan syarat tertentu.

Voting yang digelar di ruang rapat paripurna gedung DPR dilakukan dengan 2 opsi, yaitu opsi pertama tidak ada perubahan apa pun dalam pasal 7 ayat 6 UU APBN 2012 yang isinya tidak memperbolehkan pemerintah menaikkan harga BBM pada tahun ini.

Opsi kedua menerima penambahan pasal 7 ayat 6a yang isinya adalah memperbolehkan pemerintah mengubah harga BBM jika harga minyak mentah (Indonesia Crude Price/ICP) mengalami kenaikan atau penurunan rata-rata 15% dalam waktu 6 bulan.

Voting menetapkan hasil yaitu 356 anggota DPR menyetujui opsi kedua dan 82 anggota DPR menyetujui opsi pertama.

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads