"Senin, 28 Mei 2012, Pukul 10.00 WIB sampai selesai. Rapat Kerja Komisi V DPR RI dengan Menteri Perhubungan dan Rapat Dengar Pendapat dengan Kepala BMKG, Kelapa Basarnas, Ketua KNKT, Dirut PT Angkasa Pura II, dan Dirut PT Trimarga Rekatama," kata anggota Komisi V DPR, Saleh Husin, kepada detikcom, Senin (28/5/2012).
Pemanggilan dilakukan sebagai bentuk pengawasan Komisi V yang membidangi perhubungan dalam hal keselamatan penerbangan Indonesia. Komisi V akan meminta penjelasan menyeluruh terkait kecelakaan Sukhoi di Gunung Salak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komisi V juga akan menanyakan secara langsung bagaimana pemberian asuransi dan santunan kepada korban Sukhoi. Komisi V memang mendesak asuransi diberikan secepatnya dalam jumlah sesuai dengan Peraturan Kemenhub.
"Juga menyangkut pelaksanaan tanggungjawab penyelenggaraan penerbangan Sukhoi Superjet 100 terhadap korban kecelakaan," pungkasnya.
(van/rmd)











































