Kapolsek KSKP Bakauheni AKP Heru Andrian mengatakan, mengatakan lima tersangka yang diduga sebagai jaringan pengedar uang palsu itu diamankan di tempat kos di wilayah Kramat Pulo, Jakarta Pusat. Mereka ditangkap pada Jumat (25/5/2012) pukul 17.00 WIB.
Pelaku adalah Makmur, Yakob, Idrus, Nurham dan DJ Alkhatiri. "Mereka merupakan hasil pengembangan setelah ditangkapnya Rahman di Pelabuhan Bakauheni Kamis (24/5) lalu," kata Heru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Heru, Yakob dan Idrus diduga sebagai pemilik uang palsu yang dibawa Rahman menuju Riau. Dari tangan keduanya, polisi juga menemukan 1.900 black dolar (kertas uang dolar), kertas bahan untuk mencetak uang pecahan dolar. Sementara itu, Alkatiri dan Nurham merupakan pengedar uang palsu untuk pecahan 100 dolar.
Heru mengungkapkan semua pelaku sudah diamankan di Polres Lampung Selatan. Para tersangka pengedar uang palsu akan dijerat pasal 245 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan juga Pasal 36 Ayat 2 UU No. 7 Tahun 2011 tentang Uang Palsu dengan ancaman 10 tahun penjara.
(try/try)