VCD Pro Mega
Mapparessa Divonis Besok
Selasa, 17 Agu 2004 16:40 WIB
Jakarta - Jika tak ada aral melintang, sidang kode etik dan profesi terhadap Kombes AA Mapparessa dalam kasus VCD Polri pro Mega akan dilanjutkan di Mabes Polri, Rabu (18/8/2004). Sidang akan menjatuhkan vonis pada eks Kapolwil Banyumas ini.Sidang pertama Mapparessa berlangsung pada 11 Agustus silam. Dalam sidang itu, Mapparessa yang kini ditarik ke Mabes Polri itu mengakui sudah mengakui dirinya sudah melampaui batas kewenangannya sebagai Kapolwil. Dia mengaku tidak tepat menyampaikan pengarahan, sehingga siap memberikan pertanggungjawaban sesuai profesinya."Majelis hakim" mengganggap Mapparessa telah melanggar UU 2/2002 tentang netralitas Polri dalam kehidupan politik pasal 28 ayat 1 dan 2. Kemudian melanggar Keputusan Kapolri 32/VII/2003 tertanggal 1 Juli 2003 pasal 9 ayat 4 dan pasal 14.Juga Peraturan Pemerintah 2/2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri yang mengatur netralitas Polri. Selanjutnya 3 Telegram Rahasia Polri berisi perintah langsung Kapolri terkait kegiatan Pemilu 2004 tentang netralitas.Vonis minta maaf jelas lebih enak ketimbang dipecat. Mapparessa akan dijatuhi vonis Rabu 18 Agustus 2004. Hukuman paling ringan minta maaf, paling berat dipecat.Sanksi yang diancamkan Mapparessa paling ringan berupa permohonan maaf kepada masyarakat, institusi Polri dan sebagainya. Sedangkan yang berat dinilai tidak layak untuk menjadi anggota Polri, atau dipecat.Setelah kasus Mapparessa meledak, keluarga Polri terus mendapat kecaman untuk kasus nyaris serupa. Misalnya kasus 2 ribu kaos bergambar Mega-Hasyim sempat mampir ke Mapolwiltabes Yogyakarta. Kapolwiltabes diperiksa Panwaslu setempat selama 2 jam untuk mengklirkannya. Terakhir, mahasiswa Medan mengecam polisi setempat karena mengimbau agar mencoblos Mega-Hasyim pada 20 September nanti.
(nrl/)











































