961 Napi GAM Dapat Remisi

Di Aceh

961 Napi GAM Dapat Remisi

- detikNews
Selasa, 17 Agu 2004 16:00 WIB
Banda Aceh - Sebanyak 1.715 narapidana kasus kriminal yang tersebar di Lembaga Pemasyarakatan (LP) se-Aceh, mendapat remisi. Narapidana kasus makar GAM juga tak ketinggalan. Sebanyak 961 dari 1.252 narapidana kasus GAM juga mendapat pengurangan hukuman. Bahkan 29 orang diantaranya langsung bebas.Pemberian remisi digelar di LP Kelas IIA, Banda Aceh, Selasa (17/8/2004). Acara ini dihadiri Kapolda NAD selaku Penguasa Darurat Sipil Daerah (PDSD) Irjen Pol.Bachrumsyah Kasman, Gubernur NAD Abdullah Puteh, Kasdam Kodam Iskandar Muda Kolonel M.Yahya, Ka Kanwil Depkeh HAM NAD, T.Darwin,SH dan sejumlah kepala dinas di jajaran Pemda NAD.Pemberian remisi dengan rentang 1 sampai 4 bulan. Jumlah penghuni LP di Aceh berjumlah 2.763. Tahanan sebanyak 800 orang dan narapidana sebanyak 1.963 orang. "Kalau dipresentasikan yang mendapat remisi sektiar 90 persen," ujar T.Darwin, SH di sela-sela acara yang dimeriahkan dengan Orkes Tunggal.Lebih lanjut dikatakan T.Darwin,SH, jumlah tahanan GAM saat ini mencapai 1.777 orang dengan jumlah tahanan 525 dan narapidana 1.252 orang. Sedangkan untuk LP Kelas IIA, Banda Aceh, 73 tahanan GAM yang mendekam di dalamnya mendapat remisi, satu di antaranya dinyatakan bebas. (nrl/)



Berita Terkait