Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, mengatakan, syarat yang belum dilengkapi promotor adalah izin dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, lalu izin dari Dinas Pariwisata Pemprov DKI Jakarta.
"Sedangkan izin baru dari Kementerian Pariwisata. Saat ini belum ada kemajuan dari pihak promotor," kata Rikwanto saat jumpa pers di kantornya, Jl Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Sabtu (26/5/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Rikwanto, bila izin dari instansi lain sudah dilengkapi, maka promotor bisa mengajukan izin konser paling lambat tujuh hari sebelum acara. Sementara dari kepolisian, bisa memberi izin hingga H-3 acara.
"Nanti hari Senin itu masih kita nilai, apakah yang bersangkutan itu sudah melengkapi dua persyaratan sebelumnya," tegasnya.
Meski begitu, polisi saat ini belum mengambil keputusan apakah bakal memberi izin atau tidak. Semua wacana di masyarakat masih terus diperhatikan.
"Jadi kepolisian tetap memperhatikan pro dan kotra yang ada. Kita melihat dari dua sisi berkaitan dengan izin dan norma etika yang ada," ucapnya.
(mad/mad)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini