4.947 Langsung Bebas
48.248 Napi se-RI Dapat Remisi
Selasa, 17 Agu 2004 14:04 WIB
Jakarta - Sebanyak 4.947 napi di seluruh Indonesia dibebaskan setelah mendapat remisi umum. Sedangkan jumlah napi yang mendapat remisi mencapai 48.248 napi.Pemberian remisi itu dilakukan oleh Menkeh dan HAM Yusril Ihza Mahendra dalam acara pemberian remisi umum tingkat nasional di LP Narkotika Kelas II A, Jl.Bekasi Raya, Jaktim, Selasa (17/8/2004) pukul 13.30 WIB. Acara itu juga hadiri Dirjen Lapas Depkeh dan HAM, Mardjaman, Walikota Jaktim dan Dandim Jaktim.Dalam pidato pemberian remisi, Yusril menyatakan, jumlah napi di Indonesia ada 57.056 napi. Nah, sebanyak 7.168 napi di antaranya tidak mendapat remisi.Yusril juga memberikan sertifikat kepada 3 LP dan 1 Rutan sebagai LP dan Rutan yang bebas peredaran uang. Mereka adalah LP Klas II A Narkotika Jakarta, LP Klas II B Cianjur-Jabar, LP Klas II B Ciamis-Jabar dan Rutan Demak-Jateng.Sementara, untuk Jakarta, napi yang dibebaskan ada 252 orang dari 2.875 napi yang mendapat remisi.Setelah memberikan remisi, Yusril melihat-lihat LP Narkotika yang baru beroperasi 6 bulan. Dia juga ngobrol dengan sejumlah napi dan melihat-lihat kerajinan napi dari seluruh LP di RI yang dipamerkan.
(nrl/)











































