Wow, Tommy Soeharto Dapat Remisi 6 Bulan 15 Hari!
Selasa, 17 Agu 2004 13:55 WIB
Jakarta - 17 Agustus benar-benar berkah bagi Tommy Soeharto. Terpidana kasus pembunuhan Hakim Agung Syaifuddin Kartasasmita selama 15 tahun itu mendapat pengurangan masa hukuman/remisi hingga 6 bulan 15 hari!"Tommy Soeharto termasuk napi yang menerima remisi, yaitu pengurangan hukuman selama 6 bulan 15 hari," kata Menkeh Yusril Ihza Mahendra menjawab pertanyaan wartawan di LP Narkotika Klas II A Jakarta, Jl.Bekasi Raya, Jaktim, Selasa (17/8/2004).Yusril tidak menjelaskan lebih rinci remisi itu. Namun itu adalah remisi tertinggi yang diterima oleh napi yang kisarannya 1-6 bulan. Sejumlah napi beken di LP Cipinang Jakarta, semisal Beddu Amang, Pande Lubis, Dadang Sukandar dan Winfried Simatupang, hanya puas dengan pengurangan hukuman 1 bulan penjara saja. Sementara, Tommy yang menikmati hotel prodeo di Nusa Kambangan, menikmati remisi maksimal.Remisi diusulkan oleh Kepala LP di mana napi berada. Syarat mendapatkan remisi, seorang napi harus menjalani minimal hukuman 6 bulan kurungan, terhitung sejak perkaranya diputus hakim, berkelakuan baik selama di LP, dibuktikan dengan Surat Keterangan Berkelakuan Baik (SKKB) dari Kepala LP dan pertimbangan dari Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang anggotanya berasal dari semua bidang dan seksi di LP.Selain itu, napi juga bisa diberi remisi tambahan yang akan diberikan bila napi tersebut melakukan kegiatan kemanusiaan, seperti donor darah, membantu berbagai kegiatan di LP, atau mereka yang masuk katagori pemuka kesehatan dan pemuka kerja. Bisa jadi, Tommy masuk kategori terakhir sehingga dia mendapat remisi yang menggiurkan.
(nrl/)











































