"Itu kewenangan konstitusi tetapi kan kita tidak boleh melarang kalau seseorang mau melakukan sesuatu tapi saya juga tidak ingin mengajari, tapi pelajarilah baik-baik masalahnya," kata Amir.
Hal tersebut disampaikan Amir usai mengikuti penutupan Rakornas Kemenkum HAM di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Sabtu (26/5/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal yang sama juga disampaikan Amir menanggapi kritikan Ketua MK Mahfud MD soal grasi Corby. Menurut dia, apa yang disampaikan Mahfud tidak secara frontal menentang, namun dia tetap meminta semua pihak agar bergerak sesuai dengan kewenangan masing-masing.
"Mungkin juga beliau alangkah baiknya membaca upaya penyelamatan kita di luar negeri telah berhasil oleh presiden, melalui kewenangannya memberi keringanan dan grasi," jelasnya.
Β
Corby sebelumnya divonis hukuman penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta. Dia kedapatan membawa 4,2 kilogram marijuana oleh imigrasi dan polisi di Bandara Ngurah Rai pada 8 Oktober 2004. Lalu, dia mendapat grasi berupa pengurangan hukuman 5 tahun penjara.
Berdasarkan hitung-hitungan sisa hukuman Corby, pengajuan pembebasan bersyarat bisa dilakukan pada 3 September 2012. Namun, ada sejumlah syarat-syarat yang harus ditempuh, seperti jaminan dari pihak terkait, hingga bagimana kelakuannya selama di tahanan.
(mad/ndr)










































