Grasi Corby Digugat, Menkum HAM: Pelajari Dulu Masalahnya

Grasi Corby Digugat, Menkum HAM: Pelajari Dulu Masalahnya

Muhammad Iqbal - detikNews
Sabtu, 26 Mei 2012 11:56 WIB
Grasi Corby Digugat, Menkum HAM: Pelajari Dulu Masalahnya
Jakarta - Aktivis Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Henry Yosodiningrat berencana menggugat keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) soal grasi Schapelle Corby. Menkum HAM Amir Syamsuddin menyarankan, sebelum itu dilakukan, sebaiknya aturan soal grasi dipelajari dulu.

"Itu kewenangan konstitusi tetapi kan kita tidak boleh melarang kalau seseorang mau melakukan sesuatu tapi saya juga tidak ingin mengajari, tapi pelajarilah baik-baik masalahnya," kata Amir.

Hal tersebut disampaikan Amir usai mengikuti penutupan Rakornas Kemenkum HAM di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Sabtu (26/5/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Amir, presiden memiliki hak prerogratif untuk mengeluarkan grasi. Secara konstitusi, aturan tersebut juga sudah diatur sesuai dengan ketentuan berlaku.

Hal yang sama juga disampaikan Amir menanggapi kritikan Ketua MK Mahfud MD soal grasi Corby. Menurut dia, apa yang disampaikan Mahfud tidak secara frontal menentang, namun dia tetap meminta semua pihak agar bergerak sesuai dengan kewenangan masing-masing.

"Mungkin juga beliau alangkah baiknya membaca upaya penyelamatan kita di luar negeri telah berhasil oleh presiden, melalui kewenangannya memberi keringanan dan grasi," jelasnya.
Β 
Corby sebelumnya divonis hukuman penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta. Dia kedapatan membawa 4,2 kilogram marijuana oleh imigrasi dan polisi di Bandara Ngurah Rai pada 8 Oktober 2004. Lalu, dia mendapat grasi berupa pengurangan hukuman 5 tahun penjara.

Berdasarkan hitung-hitungan sisa hukuman Corby, pengajuan pembebasan bersyarat bisa dilakukan pada 3 September 2012. Namun, ada sejumlah syarat-syarat yang harus ditempuh, seperti jaminan dari pihak terkait, hingga bagimana kelakuannya selama di tahanan.

(mad/ndr)


Berita Terkait