"Saya bisa menghormati daripada Pak Henry, silakan saja. Saya konsentrasi untuk perlindungan klien saya saja," kata pengacara Corby, Iskandar Nawing, saat dikonfirmasi, Jumat (25/5/2012).
Menurut Iskandar, gugatan Henry tidak akan mempengaruhi proses hukum kliennya. Keputusan sudah dibuat dan dilakukan dengan cara yang sah sesuai dengan perundangan berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Corby sebelumnya divonis hukuman penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta. Dia kedapatan membawa 4,2 kilogram marijuana oleh imigrasi dan polisi di Bandara Ngurah Rai pada 8 Oktober 2004. Lalu, dia mendapat grasi berupa pengurangan hukuman 5 tahun penjara.
Berdasarkan hitung-hitungan sisa hukuman Corby, pengajuan pembebasan bersyarat bisa dilakukan pada 3 September 2012. Namun, ada sejumlah syarat-syarat yang harus ditempuh, seperti jaminan dari pihak terkait, hingga bagimana kelakuannya selama di tahanan.
(/mad)











































