Grasi Digugat, Pengacara: Tidak akan Pengaruhi Pembebasan Corby

Grasi Digugat, Pengacara: Tidak akan Pengaruhi Pembebasan Corby

Rachmadin Ismail - detikNews
Sabtu, 26 Mei 2012 06:35 WIB
Grasi Digugat, Pengacara: Tidak akan Pengaruhi Pembebasan Corby
Jakarta - Aktivis GRANAT Henri Yosodiningrat berencana menggugat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait grasi bagi Schapelle Corby. Menanggapi hal ini, tim kuasa hukum Corby mengaku tak terpengaruh dan tetap fokus pada upaya pembebasan bersyarat.

"Saya bisa menghormati daripada Pak Henry, silakan saja. Saya konsentrasi untuk perlindungan klien saya saja," kata pengacara Corby, Iskandar Nawing, saat dikonfirmasi, Jumat (25/5/2012).

Menurut Iskandar, gugatan Henry tidak akan mempengaruhi proses hukum kliennya. Keputusan sudah dibuat dan dilakukan dengan cara yang sah sesuai dengan perundangan berlaku.

"Tidak akan pengaruhi kami. Kami tidak punya kuasa untuk menghalangi, tetapi itu grasi ada UU nya no 20 tahun 2002 dan sudah diambil melalui mekanisme hukum," jelasnya.

Corby sebelumnya divonis hukuman penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta. Dia kedapatan membawa 4,2 kilogram marijuana oleh imigrasi dan polisi di Bandara Ngurah Rai pada 8 Oktober 2004. Lalu, dia mendapat grasi berupa pengurangan hukuman 5 tahun penjara.

Berdasarkan hitung-hitungan sisa hukuman Corby, pengajuan pembebasan bersyarat bisa dilakukan pada 3 September 2012. Namun, ada sejumlah syarat-syarat yang harus ditempuh, seperti jaminan dari pihak terkait, hingga bagimana kelakuannya selama di tahanan.

(/mad)


Berita Terkait