"Itu sah kewenangan presiden. Cuma persoalannya bukan konstitusi. Ada persoalan komitmen, moral keadilan dan sebagainya," tutur Mahfud usai acara peluncuran buku "Negeri Mafia, Republik Koruptor' di Manggala Wanabakti, Jakarta Jumat (25/5/2012).
Menurut Mahfud, narkotika sangat berbahaya. Oleh karena itu dia menyatakan, jika dia dalam posisi presiden SBY, maka tidak akan ada grasi yang diberikan untuk terpidana kasus narkotika.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Corby sebelumnya divonis hukuman penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta. Dia kedapatan membawa 4,2 kilogram marijuana oleh imigrasi dan polisi di Bandara Ngurah Rai pada 8 Oktober 2004. Lalu, dia mendapat grasi berupa pengurangan hukuman 5 tahun penjara.
Berdasarkan hitung-hitungan sisa hukuman Corby, pengajuan pembebasan bersyarat bisa dilakukan pada 3 September 2012. Namun, ada sejumlah syarat-syarat yang harus ditempuh, seperti jaminan dari pihak terkait, hingga bagimana kelakuannya selama di tahanan.
(fjp/fjr)