Abilio Soares Tak Dapat Remisi

Berharap Hukum RI Membaik

Abilio Soares Tak Dapat Remisi

- detikNews
Selasa, 17 Agu 2004 10:25 WIB
Jakarta - Mantan Gubernur Timtim Abilio Jose Osorio Soares yang saat ini mendekam di LP Cipinang, Jakarta Timur, tidak diberi remisi/pengurangan masa hukuman oleh pemerintah.Hal ini sesuai Keppres No 174/1999 yang menerangkan, napi yang mendapat remisi minimal sudah menghuni di LP minimal 6 bulan. Padahal Abilio baru menghuni selnya baru sebulan, tepatnya 17 Juli lalu. Abilio adalah terpidana 3 tahun penjara dalam kasus pelanggaran HAM Timor Timur 1999.Abilio saat ditemui wartawan di LP Cipinang, Jl.Cipinang Raya, Jaktim, Selasa (17/8/2004) mengaku kecewa dengan pidana yang dijalaninya. "Saya kecewa dengan hukum di Indonesia, karena saya berada di sini untuk menanggung dosa orang lain," katanya."Harusnya saya berada di luar untuk merayakan HUT RI. Saya harap tahun yang akan datang, saya sudah bebas dan berada di luar untuk merayakan ahri kemerdekaa ini. Tapi saya hari ini tetap saja merayakan hari kemerdekaan ini," kata Abilio yang mengenakan baju merah dan wajahnya kini dipenuhi berewok memutih.Abilio mengaku, selain dirinya, yang paling menderita adalah keluarga dan istrinya yang saat ini sedang sakit di RS Harapan Kita Jakarta.Dia berharap dengan perayaan kemerdekaan ini, hukum di Indonesia bisa lebih baik lagi daripada sebelumnya. "Mudah-mudahan dengan bertambah umur bangsa kita ini, lembaga-lembaga seperti eksekutif, legislatif,dan yudikatif, tidak sewenang-wenang menjebloskan orang-orang yang tidak bersalah ke dalam penjara," harapnya.Ketika ditanya apakah dia akan golput pada pilpres 20 September mendatang karena kekecewaannya pada hukum Indonesia, Abilio mengaku akan tetap menggunakan hak pilihnya. "Saya tidak akan golput. Sebagai warga negara, saya akan menggunakan hak pilih saya memilih pemimpin yang terbaik bagi bangsa Indonesia," ungkap Abilio tanpa menyebutkan siapa yang akan dipilihnya.Sementara, pukul 11.00 WIB Menkeh dan HAM Yusril Ihza Mahendra akan memberikan pidato dan pemberian remisi di LP Narkotika Cipinang. (nrl/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads