Dapat Remisi
134 Napi LP Cipinang Bebas
Selasa, 17 Agu 2004 10:17 WIB
Jakarta - Sebanyak 130 narapidana (napi) LP Cipinang langsung bebas, Selasa (17/8/2004) ini setelah mendapatkan remisi/pengurangan masa hukuman. Pengurangan masa hukuman juga diberikan pada 1.591 napi lainnya. Jumlah total yang mendapat remisi 1.725 napi.Demikian disampaikan Kepala LP Cipinang, Djoko Mardjo S kepada wartawan usai menjadi inspektur upacara perigatan 17 Agustus sekaligus pembacaan remisi di LP Cipinang, Jl.Cipinang Raya, Jaktim.Djoko menjelaskan, jumlah penghuni LP seluruhnya 3.431 orang, terdiri dari 1.567 tahanan dan 1.864 narapidana. Dari 1.864 napi tersebut, 1.725 mendapatkan remisi dan 134 di antaranya mendapatkan remisi bebas.Di antara napi yang mendapat remisi itu, terdapat antara lain terpidana tukar guling Goro, Beddu Amang, mendapat remisi 1 bulan. Terpidana Buloggate II Dadang Sukandar dan Winfried Simatupang masing-masing mendapat remisi 1 bulan, terpidana BLBI Pande Lubis mendapat remisi 1 bulan. Sedangkan terpidana narkoba yang juga adik Ayu Azhari, Ibra Azhari, juga mendapat remisi 1 bulan.Djoko menuturkan, saat ini kapasitas LP sudah terlalu penuh. Seharusnya hanya menampung 1.500-an tahanan dan napi. "Kenyataannya, sekarang sudah 3.400-an lebih. Jadi terpaksa dan harus kita pindahkan ke LP Narkotika," kata Djoko."Untuk menghilangkan stres karena kepenuhan sekaligus memperingati 17 Agustus, nanti sore kita akan mengadakan lomba panjat pinang. Tanggal 19 Agustus, kami akan mengadakan panggung terbuka yang menampilkan Camelia Malik dan Ahmad Albar. Mudah-mudaha ini bisa menghilangkan stres para tahanan," demikian Djoko.
(nrl/)











































