Eks Wali Kota Cilegon Ditahan di Rutan Cipinang

Eks Wali Kota Cilegon Ditahan di Rutan Cipinang

- detikNews
Jumat, 25 Mei 2012 18:50 WIB
Eks Wali Kota Cilegon Ditahan di Rutan Cipinang
Jakarta - Setelah selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan trestle (tiang pancang) dermaga pelabuhan Kubangsari, Cilegon, Banten, mantan Wali Kota Cilegon, Aat Syafa’at langsung ditahan penyidik KPK. Aat ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Cipinang.

Pantauan detikcom, Aat keluar meninggalkan Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Jumat (25/5/2012) sekitar pukul 18.15 WIB. Aat yang memakai batik, tidak mengeluarkan sepatah kata pun.

Ia memilih langsung masuk ke mobil tahanan bernopol B 8638 WU dan membawanya ke Rutan Cipinang. Sebuah mobil yang berisi penyidik KPK pun membuntuti mobil tahanan ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, kuasa hukum Aat, Maqdir Ismail mengaku sangat kecewa dengan penahanan yang dilakukan KPK. Penyidik harusnya memperhitungkan kondisi kesehatan Aat.

"Dokter jantung tadi menyarankan supaya dilakukan operasi, tapi karena kita menghormati KPK, saya minta tunggu dulu," beber Maqdir.

Maqdir menilai, banyak tersangka lain yang tidak juga ditahan oleh KPK. Bahkan dalam waktu yang sudah lama. Maqdir menduga ada tekanan dari mantan Pimpinan PT Krakatau Steel. "Ada orang dari KS, eks KS," tandasnya.

Dalam kasus ini, KPK sudah cukup banyak memeriksa saksi. Di antaranya adalah Dirut PT Krakatau Steel, Fazwar Bujang, Rabu (9/5) lalu. Fazwar saat itu ditanya soal proses pengadaan pelabuhan.

(mok/fdn)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads