6 Pelaku Bom Bali Dapat Remisi 2 Bulan
Selasa, 17 Agu 2004 08:48 WIB
Badung - Enam pelaku bom Bali yang menghuni LP Kerobokan, Badung, Bali mendapat remisi masing-masing selama 2 bulan.Lima dari enam pelaku merupakan kelompok Kaltim yang menyembunyikan terpidana seumur hidup Ali Imron selama pelarian. Mereka adalah Hamzah Baya yang divonis 6 tahun, Syamsul Arifin 3 tahun, Sofyan Hadi 6 tahun, Firmansyah 4 tahun, dan Hafidin 6 tahun.Kemudian Abdul Rauf dari kelompok Serang yang divonis 16 tahun. Kelompok Serang merupakan pelaku perampokan sebuah toko emas di Serang. Hasil rampokan digunakan untuk mendanai bom Bali."Para tahanan bom Bali mendapat remisi karena berkelakuan baik selama menjalani hukuman. Proses hukumnya telah memenuhi syarat, yakni hingga 17 Agustus 2004 sudah menjalani hukuman tetap selama 6 bulan," jelas Kalapas Kerobokoan Tulus Widjadjanto.Dia membantah kabar kalau Ali Imron dan terpidana seumur hidup lainnya Mubarok mendapat remisi juga seperti diberitakan beberapa media massa di Bali. "Ali dan Mubarok mendapat remisi itu salah," tukasnya.Menurut dia, Ali Imron, Mubarok, dan terpidana lainnya Achmad Roichan saat ini berada di Mabes Polri dalam rangka pengembangan penyidikan.Dituturkan dia, dari 33 pelaku bom Bali, 13 orang telah menjalani hukuman tetap. Enam orang yang berada di LP Kerobokan dan 7 pelaku lainnya telah dipindahkan ke Kaltim. Mereka juga mendapat remisi. Sedangkan 20 pelaku lainnya masih dalam proses hukum, termasuk terpidana mati Amrozi, Muklas, dan Imam Samudera. Karena masih kasasi, mereka tidak mendapat remisi.Dari rekapitulasi remisi 17 Agustus 2004, penghuni LP se-Bali berjumlah 1.006 orang. Sebanyak 591 orang berstatus napi, 415 tahanan. Warga asing 27 orang, yang berstatus napi 15 orang, 12 tahanan.Dari 591 napi LP se-Bali, yang mendapat remisi 535 orang, termasuk 6 pelaku bom Bali tadi. Sebanyak 480 orang di antaranya mendapat remisi 1-6 bulan, sedangkan 55 orang lainnya bebas.Sedangkan penghuni LP Kerobokan ada 603 orang, yang berstatus napi 399 orang, 204 tahanan. Napi yang mendapat remisi 357 orang. Sebanyak 14 orang di antaranya warga negara asing dan 6 pelaku bom Bali. Napi yang mendapat remisi 1-6 bulan 340 orang, sedangkan 22 orang lainnya bebas.
(sss/)











































