Meski ditangani Polda Jateng sejak 25 Mei 2010 lalu, hingga kini penanganan kasus korupsi PT RBSJ senilai Rp 5,2 Milyar yang diduga melibatkan Bupati Rembang, Moch Salim, masih jalan di tempat. Oleh sebab itu, Komisi Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah menganggap perlu adanya campur tangan KPK untuk menangani kasus tersebut.
"Meski hingga hari ini sudah berulang tahun yang kedua, penanganan kasus itu masih stagnan," kata Kepala Divisi Monitoring Kinerja Aparat Penegak Hukum KP2KKN, Eko Haryanto di kantor KP2KKN Jateng, Jalan Lempongsari, Semarang, Jumat (25/5/2012).
Eko menambahkan perlu adanya penanganan dari KPK karena pihaknya pernah menanyakan perkembangan kasus tersebut kepada Polda Jateng. Namun pihak Polda meminta untuk diadakan audit. Padahal sebelumnya audit sudah pernah dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan pasal 9 Undang Undang No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengambilalihan penyidikan dan penuntutan bisa dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan sejumlah alasan. Atas dasar itulah, KP2KKN dan LESPEM akan segera melaporkan kasus Bupati Rembang tersebut ke KPK.
"KPK bisa menanganinya berdasarkan beberapa alasan diantaranya laporan masyarakat mengenai tindak pidana korupsi yang tidak ditindaklanjuti," terang Eko Haryanto.
Sementara itu, Koordinator KP2KKN Windi Setyawan menambahkan, dengan adanya penanganan yang kurang tegas, banyak kasus dugaan korupsi yang berkembang khususnya untuk daerah Rembang.
"Antara lain dugaan korupsi di Rembang adalah kasus penerimaan CPNS yang sarat dengan KKN. Kasus ini kasus tersebut sudah dilaporkan ke KPK," kata Windy.
Kasus lainnya adalah kasus dugaan jual beli mutasi pegawai yang terjadi tahun 2010-2012 sebanyak tujuh kali mutasi yang melibatkan ratusan pegawai, kasus dana APBD untuk tim sepakbola PSIR yang sudah dilaporkan ke Kejati Jateng, dugaan lelang semua pekerjaan di lingkungan Pemkab yang diduga untuk kepentingan bupati dan bawahannya, kasus pengunaan gedung aset Pemkab untuk pihak ketiga dan beberapa kasus kecil seperti dana bantuan sosial baik itu dari pemerintah daerah maupun pusat.
Windy juga menjelaskan banyaknya penanganan kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah biasanya ditunda-tunda hingga jabatannya berakhir. Tidak hanya itu ada juga kepala daerah yang justru bebas dari kasus korupsi yang menjeratnya.
Kasus dugaan korupsi Bupati Batang Bambang Bintoro, Bupati Pati Tasiman, mantan Walikota Magelang dan lain sebagainya. Sedangkan untuk kasus yang tersangkanya masih aktif terkesan berlarut-larut.
"Dari data yang kami terima, kasus yang melibatkan kepala daerah adalah kasus Rembang dengan Bupati Moch Salim, Bupati Karanganyar Rina dengan kasus perumahan Griya Lawu Asri, Bupati Batang Bambang Bintoro, Bupati Pati Tasiman, mantan Walikota Magelang dan sebagainya. Semua penaganannya lama," paparnya.
KP2KKN berharap agar KPK dapat mengambil alih kasus-kasus korupsi penanganannya lama, termasuk kasus bupati Rembang yang berulang tahun kedua tepat pada hari ini.
(alg/trw)










































