"Kasus DW mulai kemarin sudah diserahkan ke penuntut umum. Penuntut umum mempunyai waktu 7 hari untuk meneliti apakah berkas itu lengkap atau tidak. Kalau sampai 14 hari ga ada beritanya berarti sudah P21," ujar Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Andi Nirwanto di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (25/5/2012).
Andi menambahkan, dalam berkas perkara tersebut, juga dimasukkan mengenai aliran uang ke Dhana dari PNS yang berada di Batam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu menurut Andi, untuk tersangka lain yang juga berkaitan dengn pemberkasnya akan segera menyusul.
"Intinya berkas DW selesai pemberkasan. Nanti menyusul tersangka lain, kan masih ada 4 tersngka lain," tutup Andi.
Dalam kasus ini, Kejaksaan juga telah menetapkan lima tersangka yakni Dhana Widyatmika, Johny Basuki (wajib pajak), Firman, Herly Isdiharsono (rekan bisnis Dhana), Salman Maghfiroh (mantan pegawai Ditjen Pajak).
(riz/mad)











































