Lima pil happy five beserta bersama 7 gulungan kecil aluminuim foil itu ditemukan bersamadi celana dalam Ricky. "Penyitaan dilakukan saat razia internal pihak Lapas Gintung. Lalu barang bukti diserahkan ke kami," kata Kasat Narkoba Polres Cirebon, AKP Hartono, kepada wartawan, Jumat (25/5/2012).
"Jumlahnya ada 5 butir karena 1 butir pil sudah dikonsumsi oleh yang bersangkutan," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ricky mendapat telepon dari luar, bahwa pil happy five diletakkan di suatu tempat di luar Lapas. Lalu Ricky meminta tolong kepada napi asimilasi untuk mengambil pil itu," terang Hartono.
Selain pil happy five dan gulungan aluminium foil, disita juga 3 telepon genggam. "Tapi telepon genggam tidak diserahkan ke kami sebagai barang bukti. Telepon genggam akan diserahkan ke BNN untuk penyelidikan dan pengembangan kasus ini," lanjut Hartono.
Ricky sendiri merupakan napi kasus sabu. Dia baru menghuni Lapas Gintung selama sebulan, pindahan dari Cianjur.
Dalam sepekan ini, pihak Lapas Gintung telah menyerahkan dua barang bukti. Pertama, 64 paket kecil heroin yang juga diselundupkan lewat celana dalam. Lalu pil happy five ini, yang juga ditemukan di celana dalam.
(trw/trw)











































