"Komitmen saya memberantas korupsi tidak pernah luruh. Ada satu masalah besar bangsa ini, yaitu rasa hukum yang tidak adil," ujar Bachtiar saat meninggalkan LP Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (25/5/2012).
Menurut mantan Menteri Sosial dan politisi PPP ini, dalam proses hukum terhadap kasus-kasus korupsi majelis hakim harus lebih arif dalam menimbang fakta-fakta yang muncul dalam persidangan. Terutama bila kasusnya berkaitan dengan kebijakan seorang menteri dalam menjalankan program-program pembangunan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sebelumnya menyatakan Bachtiar Chamsyah terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang pengadaan mesin jahit, sapi impor, dan kain sarung yang merugikan negara hingga Rp 33,7 miliar.
Ia diganjar hukuman selama 20 bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta. Putusan tersebut juga telah diperkuat dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sekitar pertengahan tahun lalu. Putusan hakim berlaku sejak Maret 2011, namun Bachtiar sudah ditahan sejak Agustus 2010 lalu.
Bachtiar memang sempat keluar tahanan pada tanggal 22 Januari 2012 karena masa tahanannya habis, sementara putusan kasasinya belum diputus MA. Lalu pada 15 Maret 2012 dia kembali ke Rutan Cipinang setelah MA menyatakan bersalah dengan vonis sama, yakni 1 tahun 8 bulan penjara.
(lh/nrl)











































