Ini Fortuner Sipil Berpelat TNI yang Tertangkap Basah Anggota DPR

Ini Fortuner Sipil Berpelat TNI yang Tertangkap Basah Anggota DPR

Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Jumat, 25 Mei 2012 14:20 WIB
Jakarta -

Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin menangkap basah pelat nomor TNI terpasang pada mobil Toyota Fortuner yang dikendarai keluarga sipil. Ini dia penampakan mobil ratusan juta rupiah itu.

Mobil Fortuner hitam tersebut berpelat hampir sama dengan Porsche Cayenne Turbo yang heboh itu, yakni memiliki nomor depan 9 dan berakhiran 00. Lengkapnya, mobil tersebut bernopol 92193-00 berlatar belakang merah dengan warna angka kuning.

Hasanuddin memergoki mobil itu parkir saat Hasanuddin makan siang di daerah Puri Indah, Jakarta Barat, Jumat (25/5/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Politisi PDIP ini meminta Panglima TNI menyelidiki hingga tuntas temuan ini. Dia menduga banyak mobil mewah lain menggunakan pelat nomor TNI, padahal bukan mobil dinas TNI.

"Harus diselidiki dari mana itu nomor, dan siapa pun yang mengeluarkan harus ditindak, lalu tertibkan administrasi interen di Detasemen Markas Mabes TNI agar tak terulang," dorong Sekretaris Militer era Presiden Megawati ini.

Isu ini menggelinding seiring temuan mobil mewah bermerek Porsche Cayanne Turbo yang membikin penasaran. Mobil seharga Rp 3.85 miliar itu memakai pelat TNI. Muncul pertanyaan, benarkah ada jenderal TNI yang memiliki mobil seperti itu? Atau ada orang sipil yang nekat memakai pelat TNI?

Kisah Porsche ini berasal dari pembaca detikcom Pranistara yang secara tidak sengaja memergoki mobil mewah berpelat TNI ini di Bandara Cengkareng. Namun dia tidak tahu apakah pelat mobil itu asli atau palsu.

Angka 9 pada pelat nomor itu merupakan kode bahwa pelat nomor itu merupakan 'nomor pinjaman' dari TNI alias nomor sementara. Angka 00 di akhiran nomor artinya berasal dari Mabes TNI.

Kapuspen TNI Laksamana Muda Iskandar Sitompul sebelumnya menjamin 'peminjaman pelat nomor' itu hanya diperuntungkkan bagi anggota yang berhak dan harus mengikuti persyaratan tertentu. Anggota yang menyalahgunakan fasilitas ini -- misalnya meminjamkan kepada sipil -- akan dijatuhi sanksi.

(mad/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini