Demikian disampaikan Ketua KPUD DKI Jakarta, Dahlia Umar, menanggapi usul Bawaslu dan Komisi II DPR tentang penundaan DPT Pilgub DKI Jakarta. Hal ini disampaikannya di Kantor KPUD DKI Jakarta, Jumat (25/5/2012)
"Kalau ditunda seperti usulan Panwaslu dan Komisi II hari ini selama tujuh hari, itu tidak masalah. Lebih baik menunda tujuh hari, untuk benar-benar memastikan itu. Kepastian hukumnya kuat, daripada kita paksakan sekarang tapi masih bermasalah," ujar Dahlia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain, tim sukses dari masing-masing pasangan kandidat juga harus lebih serius mengoptimalkan tambahan waktu untuk melakukan verifikasi data calon pemilih. Sehingga DPT yang dihasilkan adalah hasil kesepatan dari setiap kontestan dan tidak lantas dijadikan masalah di masa mendatang.
"Siapkan prangkat yang sesuai kebutuhan, siapkan data base, tenaga banyak verifikasi, hitung waktunya. Yang penting data disinyalir fiktif itu kita cek, hak pemilih harus dicek di lapangan," tegas Dahlia.
Menyingung selisih jumlah calon pemilih sebesar 1,4 juta orang antara data e-KTP dengan data yang dimiliki KPUD DKI Jakarta, dia minta agar tidak dijadikan patokan. Bisa saja hasil akhirnya tidak tepat sebanyak 1,4 juta orang mengingat proses pendataan e-KTP juga belum sepenuhnya tuntas.
"Bagaimana dengan orang yang punya hak, tapi bentrok dengan e-KTP? Ini haru diperhatikan juga. Kita tidak boleh terjebak datanya harus sama, tapi para prinsipnya kami setuju dengan usulan Komisi II DPR," jelas Dahlia.
(lh/lh)










































