"Kami minta waktu sekurangnya 7 hari. Dan setelah (pemutakhiran DPS) itu dilakukan, tidak akan sepihak KPU menetapkan begitu saja, karena setelah dilakukan pemutakhiran, akan dikirim terlebih dahulu kepada tim pasangan calon dan setelah tidak ada lagi komplain dari pasangan calon barulah itu bisa ditetapkan. Jadi nanti kita akan bergerak pada angka berapa daftar pemilih itu," ujar Ketua Komisi II DPR, Agun Gunanjar usai bertemu dengan KPU DKI, di kantor KPU DKI, Jakarta, Jumat (25/5/2012).
Agun mengatakan penyelesaian masalah DPS ini penting agar siapapun yang terpilih sebagai gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nanti tidak akan mendapatkan gugatan dari masyarakat. Menurutnya, penundaan penetapan DPT tidak berarti pelaksanaan pilkada DKI Jakarta juga ditunda. Karena masih cukup waktu bagi KPU DKI untuk melakukan pemutakhiran kembali DPS sebelum ditetapkan menjadi DPT.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Ketua Pokja Pendataan Pemilih KPU DKI, Aminullah, mengatakan penetapan yang rencananya akan dilakukan pada 26 Mei 2012 ditunda hingga waktu yang belum ditentukan.
"Kita sepakat penetapan DPT mundur," kata Aminullah.
Masalah DPS menjadi hal yang krusial karena ada perbedaan data yang sangat mencolok antara data administrasi kependudukan (adminduk) untuk e-KTP dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Pemda DKI. Padahal DPS dari KPU DKI juga bersumber dari Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pilkada (DP4) yang diberikan Dukcapil.
Data yang masuk di adminduk untuk e-KTP sampai saat ini sekitar 5.660.000 jiwa. Sementara data di Dukcapil DPS 7.044.911 dari DP4 7.545.982. Sehingga ada selisih yang cukup besar yaitu sebanyak 1.484.911 pemilih.
Sementara, data adminduk untuk e-KTP ditargetkan mencapai 6.372.951 pada Juli 2012. Jika target tercapai, masih ada selisih angka yang sangat besar antara DPS dengan adminduk untuk e-KTP.
(rmd/asy)











































