"Tentu sebagai yang berkompeten saya akan menjalani itu (pembebasan bersyarat)," kata kuasa hukum Corby, Iskandar Nawing, saat dikonfirmasi, Jumat (25/5/2012).
Meski begitu, Iskandar saat ini masih menunggu kedatangan Kalapas Kerobokan Denpasar untuk memperjelas perhitungan sisa hukuman Corby. Dia tak mau berspekulasi dulu kapan kliennya bisa menghirup udara bebas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Corby sebelumnya divonis hukuman penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta. Dia kedapatan membawa 4,2 kilogram marijuana oleh imigrasi dan polisi di Bandara Ngurah Rai pada 8 Oktober 2004. Lalu, dia mendapat grasi berupa pengurangan hukuman 5 tahun penjara.
Berdasarkan hitung-hitungan sisa hukuman Corby, pengajuan pembebasan bersyarat bisa dilakukan pada 3 September 2012. Hal ini berdasarkan rumusan: tanggal 2/3 Masa Pidana = Tanggal ditahan + {(2/3 x Masa Pidana) - Remisi} = 09 Oktober 2004 + (10 tahun - 25 bulan)= 03 September 2012 + Subsider 02 Bulan.
Meski bisa mengajukan pembebasan bersyarat, Corby belum tentu bebas. Ada sejumlah syarat-syarat yang harus ditempuh, seperti jaminan dari pihak terkait, hingga bagimana kelakuannya selama di tahanan.
(mad/nwk)










































