"Menggelikan dan kurang memakai nalar hukum pernyataan seorang oknum advokat yang berencana menggugat SBY," kata mantan penasihat hukum Corby, Hotman Paris Hutapea, dalam pernyataan tertulis yang diterima detikcom, Jumat (25/5/2012).
Gugatan tersebut dilayangkan kepada grasi yang dituangkan dalam surat Keputusan Presiden (Keppres). "Grasi adalah kewenangan mutlak Presiden Republik Indonesia yang tidak bisa diganggu gugat sesuai UUD 1945," ujar Hotman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apakah rekan-rekan lupa pelajaran 'Civis' waktu SD? Bahkan Presiden berwenang menghapus total pelaksanaan pidana," papar Hotman.
Seperti diketahui, Henry akan menggugat SBY melalui Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN) agar membatalkan grasi tersebut.
"Kami menggugat Presiden melalui PTUN menuntut itu (grasi) dibatalkan. Sekarang sedang dipersiapkan gugatannya," ujar Henry, Kamis (25/5) kemarin.
Menurut Henry, pemberian grasi kepada Corby mencederai rasa keadilan rakyat Indonesia. Hal itu juga menunjukkan pemerintah tidak konsisten memberantas kejahatan-kejahatan yang dikategorikan luar biasa. "Remisi saja tidak ada, apalagi grasi. Konsistenkah? Tidak konsisten, malu sebagai bangsa Indonesia!" ungkap Henry.
(asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini