Dua Mantan Anggota Dewan Diperiksa untuk Anggoro

Dua Mantan Anggota Dewan Diperiksa untuk Anggoro

- detikNews
Jumat, 25 Mei 2012 10:30 WIB
Dua Mantan Anggota Dewan Diperiksa untuk Anggoro
Jakarta - Meski belum juga bisa menangkap Anggoro Widjojo, KPK masih terus ngebut menyelesaikan berkas tersangka kasus pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) tersebut. Untuk melengkapi berkas Angoro, penyidik akan memeriksa 2 orang mantan anggota Komisi IV DPR.

Dua anggota Dewan yang dimaksud adalah Ismail Tajudin dari Partai Golkar dan Hifnie Syarkawie dari Partai Persatuan Pembangunan.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka AW (Anggoro Widjaja)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dihubungi, Jumat (25/5/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hingga pukul 10.15 WIB, kedua orang tersebut belum juga datang ke Gedung KPK. Terkait kasus Anggoro, KPK juga pernah memanggil mantan Menteri Kehutanan Malam Sambat Kaban, mantan Anggota Komisi IV DPR RI Mindo Sianipar, Azwar Chesputra, Mardjono, Soekotjo, Markum Singodimejo, dan Hilman Indra.

Keberadaan Anggoro sendiri masih belum terdeteksi. Seorang penegak hukum di KPK membisikkan, pihaknya terus melakukan pemantauan pergerakan Anggoro. Ketika kasus korupsi SKRT terkuak, beredar kabar kakak dari Anggodo itu ada di China atau di Singapura.

Kabar burung itu ternyata tak sepenuhnya salah. Anggoro memang pernah terdeteksi di dua negara itu. Dan sampai saat ini radar KPK masih belum mendeteksi pergerakan Anggoro Widjojo keluar dari China.

"Terakhir masih di China," tutur sang penegak hukum, Selasa (22/5) lalu.

Namun apakah itu berarti KPK akan segera menangkap Anggoro? Sayangnya nada pesimistis masih terlontar. "Belum. China besar bos," ujar sumber itu.

(/)


Berita Terkait