94 Dari 246 Caleg Bermasalah Penuhi Syarat Dibatalkan

94 Dari 246 Caleg Bermasalah Penuhi Syarat Dibatalkan

- detikNews
Senin, 16 Agu 2004 20:56 WIB
Jakarta - Panwas Pemilu menemukan 246 caleg terpilih yang bermasalah. Dari jumlah itu, 94 caleg sudah memenuhi ketentuan untuk dibatalkan pencalonannya. Para caleg meliputi untuk DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.Hal itu disampaikan anggota Panwas Pemilu Topo Santoso di hadapan anggota KPU Anas Urbaningrum di Kantor KPU jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Senin (16/8/2004).Menurut Topo, dari 246 caleg terpilih, 152 di antaranya masih dalam penanganan. Para caleg bermasalah itu antara lain dikarenakan ijazah atau pendidikan, masih berstatus pegawai negeri sipil (PNS) atau TNI/Polri, dugaan money politics, kesehatan, domisili, dan sengketa.Para caleg bermasalah dibagi dalam dua kategori. Kategori A, sudah memenuhi ketentuan untuk dibatalkan pencalonannya. Kategori B, masih dalam penanganan.Kasus ijazah atau pendidikan kategori A ada 82 orang, kategori B 136 orang. Kasus berstatus PNS atau TNI/Polri kategori A ada 7 orang, kategori B 65 orang.Kemudian kasus dugaan money politics kategori A ada 3 orang, kategori B 3 orang. Kasus kesehatan kategori A 2 orang, kategori B 4 orang. Kasus domisili kategori A tidak ada, kategori B 4 orang. Kasus sengketa kategori A tidak ada, kategori B 8 orang.Dituturkan Topo, Panwas sebelumnya menemukan 257 caleg terpilih yang bermasalah. Namun setelah Panwas mengklarifikasi dengan pihak terkait, jumlahnya menjadi 246 orang."Kita telah diskusi dengan Diknas dan Depag. Kami selalu klarifikasi juga ke daerah, hingga hari ini jumlahnya 246 orang," jelas Topo.Menanggapi hal itu, Anas mengatakan, pihaknya akan melakukan verifikasi sebelum mengambil keputusan."KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota akan melakukan verifikasi sebelum mengambil keputusan administratif yang bersifat final kepada calon yang dianggap bermasalah tersebut," ujarnya.Sebelum pertemuan, Anas mengungkapkan, pihaknya akan serius menangani kasus-kasus caleg terpilih yang bermasalah."Dua ratus persen kami serius akan meneliti kasus-kasus ini. Kalau memang ada yang terbukti, KPU akan mengambil tindakan administratif. Serta menyampaikan kepada parpol yang bersangkutan, calon terpilihnya tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota legislatif. Kalau belum dilantik dan terbukti, KPU akan langsung mengganti dengan nomor urut berikutnya," demikian Anas. (sss/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini