Ari Haryo Wibowo Hardjojudanto atau Ari Sigit membantah telah menggelapkan dana proyek pengurukan tanah senilai Rp 2,5 miliar di PT Krakatau Wajatama, Cilegon, Banten. Ari Sigit menuding Soenarno Hadi, Dirut PT Dinamika Daya Andalan (DDA) lah yang seharusnya bertanggung jawab.
"Nama Mas Ari di sini hanya dimanfaatkan. Soenarno lah yang membawa kabur uangnya," ungkap Bontor Tobing, pengacara Ari Sigit kepada detikcom, Kamis (24/5/2012).
Bontor menjelaskan, PT DDA mendapatkan proyek pengurukan tanah di PT Krakatau Wajatama, Cilegon, Banten. PT DDA kemudian meng-subkon-ka proyek tersebut ke PT Bahari Budi Sentosa (BBS) yang dipimpin oleh H Basarudin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Bontor, cucu mantan presiden Soeharto ini tidak mengetahui adanya perjanjian kontrak kerja perusahaan miliknya, PT DDA dengan PT Krakatau Wajatama. Namun, katanya, Ari Sigit pernah mengetahui adanya kontrak antara PT DDA dengan PT RAS.
"Memang Mas Ari sempat diberitahu oleh Soenarno soal adanya proyek dengan PT RAS. Mas Ari cuma tanya berapa keuntungan," ujarnya.
Ia menambahkan, uang Rp 2,5 miliar itu merupakan uang jaminan proyek. "Uang jaminan dari PT RAS ke PT DDA," lanjutnya.
Sebelumnya diberitakan, Ari Sigit dilaporkan oleh rekan bisnisnya Sutrisno yang merupakan direksi di PT Rido Adi Sentosa atas dugaan penipuan dan penggelapan dana Rp 2,5 miliar dalam kerjasama dengan PT Dinamika Daya Andalan. Uang tersebut merupakan dana proyek pengerjaan pengerukan tanah milik PT Krakatau Wajatama di Cilegon, Banten.
Ari Sigit merupakan komisaris di PT Dinamika Daya Andalan. Sedangkan PT Rido Adi Sentosa merupakan sub kontraktor PT Krakatau Wajatama.
Ari Sigit yang sudah diperiksa pada Januari 2012 lalu membantah tuduhan penggelapan dan penipuan dana Rp 2,5 miliar itu. Menurutnya, Direktur Utama PT Dinamika Daya Andalan yang bertanggung jawab dalam kasus itu.
(mei/ahy)











































