Kasubdit Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Akbar Hadiprabowo, menjelaskan prinsip kerja alat tersebut adalah cukup dengan menempelkan sidik jari di alat pemindai yang ada laiknya sistem finger scan yang ada.
"Kelebihannya bisa membantu napi untuk mengetahui data kapan dia masuk, kapan dia bebas, kapan menjalankan sepertiga masa tahanan, kapan dia dapat remisi. Jadi narapidana tidak perlu tanya ke staf lagi, sehingga cukup efektif hanya dengan menempelkan jarinya saja di alat ini, akan kelihatan semua," ujar Akbar, di LP Narkotika Cipinang, Jl Bekasi Timur,Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (24/5).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kalau nantinya dia kembali ditahan, walaupun dia sudah operasi ataupun mengubah namanya tetap saja dia tidak bisa berbohong karena nantinya akan keluar data dia yang sebelumnya ada di sini," jelas Akbar.
Kepala LP Narkotika Cipinang, Edi Kurniadi, mengatakan sistem pemindai data narapidana tersebut menjadi contoh beberapa negara asing yang hendak melakukan teknologi serupa.
"Kalau tidak salah sistem ini baru ada di lembaga pemasyarakatan di Indonesia, bahkan sempat jadi studi banding dari negara-negara Thailand, Swedia, Kanada, dan Australia yang ingin mencontoh sistem database ini," ujarnya.
Edi berharap dengan adanya terobosan ini nantinya LP Narkotika Cipinang bisa menjadi panutan bagi instalasi pemerintahan lainnya. "Harusnya di jajaran lain juga ada database seperti ini," pungkasnya.
(ahy/ahy)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini