"Perlakuan baik terhadap warga negara lain bisa berpengaruh baik bagi WNI yang sedang terjerat kasus hukum di luar negeri. Dan perlu dipahami bahwa keputusan tersebut adalah mengurangi masa hukuman bukan membebaskan Corby di Indonesia," kata Ibas dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Kamis (24/5/2012).
Ibas menjelaskan, upaya diplomasi yang dilakukan Indonesia sudah banyak membantu WNI di sejumlah negara dan membebaskan mereka dari jeratan hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menambahkan, keputusan pengurangan hukuman Corby diambil dalam rapat bersama dan mendengarkan masukan dari Menko Polhukam, Menteri Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, Kapolri serta mendengarkan pertimbangan dan saran dari Mahkamah Agung.
(fdn/ndr)











































