Grasi Corby Tak Perlu Dijadikan Polemik

Grasi Corby Tak Perlu Dijadikan Polemik

- detikNews
Kamis, 24 Mei 2012 18:30 WIB
Grasi Corby Tak Perlu Dijadikan Polemik
Jakarta - Semua pihak yang menentang grasi bagi Scapelle Corby berhak mengajukan gugatan. Namun di dalam UU, dinyatakan bahwa Presiden selaku Kepala Negara berwenang memberikan grasi.

Demikian tanggapan dari Menko Polhukam, Djoko Suyanto atas rencana GRANAT menggugat grasi untuk Scapelle Corby, WN Australia terpidana kasus narkoba. Djoko mengatakan itu di Istana Negara, Jakarta, Kamis (24/5/2012).

"Ya mengajukan gugatan itu hak seseorang. Hak siapa pun," ujar Djoko.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi ada amanat UU yang berikan wewenang kepada presiden untuk memberikan grasi, amnesti, dan abolisi," sambungnya.

Karena di dalam UU sudah jelas disebutkan wewenang yang dimiliki presiden, maka pengajuan gugatan menjadi tidak relevan. Lain persoalannya bila presiden mengambil keputusan terhadap masalah yang bukan merupakan wewenangnya.

"Kenapa harus dipolemikan? Apa gunanya presiden oleh UU diberi kewenangan dan ketika dilakukan hak itu, malah nggak boleh?" gugat Djoko.

Lebih lanjut dikatakannya, banyak hal yang dipertimbangan Presiden SBY memberi grasi bagi Scapelle Corby yang telah dua kali ajukan permohonan grasi. Di antaranya adalah rekomendasi selama tujuh tahun menjalani hukuman penjara, terpidana kasus narkoba tersebut berkelakuan baik.

"Kalau tidak berkelakuan baik, ya tidak mendapat grasi," tegasnya.

Faktor lain yang dipertimbangkan adalah menjaga hubungan baik dua negara. Presiden SBY banyak mendapatkan permohonan grasi dari kepala-kepala negara lain dan sebaliknya sering memohonkan hal serupa bagi WNI yang bermasalah hukum di luar negeri.

"Jadi dalam tataran itu (hubungan diplomatik), merupakan hal (memohon dan memberi grasi -red) biasa," jelas Djoko.

(/)


Berita Terkait