Vonis bebas dibacakan hakim ketua Reno Listowo di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (24/5/2012). Ratusan personel kepolisian dan TNI menjaga sidang tersebut.
Sorak-sorai keluarga dan pendukung Mindo sebelum palu diketuk tanda keputusan telah diambil. Pasalnya, uraian vonis yang dibacakan hakim secara bergantian tidak menunjukkan niat dan keterlibatan Mindo dalam pembunuhan tersebut. Begitu hakim mengetuk palu, teriakan syukur dan terdengar nyanyian pujian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keluarga hanya ingin berkumpul bersama-sama terlebih dahulu," kata kakak AKBP Mindo, Risma, usai mendengar vonis tersebut.
Di tempat yang sama, sebelum Mindo, dua terdakwa, Gugun Gunawan alias Ujang dan Rosita alias Ros, dihukum masing-masing 20 tahun dan 15 tahun. Berdasarkan pemeriksaan saksi dan barang bukti, keduanya dinilai terbukti membunuh Putri Mega Umboh.
Kasus ini bermula dari ditemukan mayat istri Mindo, Putri Mega Umboh (25) pada pertengahan tahun 2011. Awalnya, polisi menangkap pembantu rumah tangga Mindo, Rosita alias Ros alias Rosma, dan pacarnya, Gugun Gunawan alias Ujang.
Dalam penyelidikan lanjutan diduga Mindo ikut terlibat dalam aksi kriminal itu. Sebelumnya, pasutri ini cekcok. Putri, istri Mindo, merupakan anak mantan Kapoltabes Pekanbaru Kombes James Umboh.
(try/nrl)