Dituduh Bawa Kabur Anak Orang, Remaja Dituntut 3 Tahun Bui

Dituduh Bawa Kabur Anak Orang, Remaja Dituntut 3 Tahun Bui

- detikNews
Kamis, 24 Mei 2012 17:57 WIB
Jakarta - FA (16) dilaporkan oleh orang tua SO (13) karena diduga telah membawa kabur anaknya dan memberikan obat terlarang. FA dituntut 3 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Persidangan berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/5/2012). Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Hari Budi Cetianto.

Usai sidang, pengacara publik dari LBH Jakarta Arif Maulana yang mendampingi terdakwa FA, menjelaskan jalannya persidangan tersebut. Agenda sidang hari ini adalah pembacaan tuntutan oleh JPU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hari ini agendanya pembacaan tuntutan jaksa, tapi penasihat hukum terdakwa mengajukan saksi meringankan, tapi itu ditolak hakim. Padahal dalam aturan KUHAP hakim wajib mendengarkan saksi atau ahli yang dibawa penasehat hukum terdakwa. Hakim malah membacakan tuntutan," kata Arif.

"Dalam tuntutan yang dibacakan jaksa, jaksa menuntut dengan dakwaan pasal 81 ayat 2 UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak yang menjatuhkan pidana selama 3 tahun dengan denda Rp 20 juta subsidair wajib kerja selama 2 bulan," lanjut Arif.

Pasal 81 ayat 2 UU No 23/2002 adalah tentang tindak pidana melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur, yang disertai tipu daya dan bujuk rayu.

Dalam persidangan tersebut, terdakwa juga didampingi perwakilan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Badan Pemasyarakatan. Arif menjelaskan perwakilan dari Badan Pemasyarakatan sempat menyampaikan kepada ketua majelis hakim mengenai perlunya pembuktian bagi terdakwa.

"Bapak (hakim) harusnya bisa meminta bukti yang bisa membuktikan terdakwa. Tetapi hakim bilang tidak perlu karena Anda (Badan Pemasyarakatan) hanya perlu memberi saran ke saya saja. Sidang ini dibuka karena hakim memaksakan harus pembacaan tuntutan," kata Arif menuturkan pernyataan Ronny yang mewakili Badan Pemasyarakatan.

Sementara itu ibunda FA, Ismawati (32), menceritakan mengenai awal terjadinya peristiwa tersebut. Seingatnya, peristiwa itu berawal pada 14 Februari 2012 saat ayah korban SO mendatangi rumahnya dalam kondisi marah besar. Ketika ditanya penyebab kemarahannya, Ayah SO menuding bahwa anaknya, FA telah membawa kabur dan memberi obat-obatan terlarang.

"Anak ibu itu nggak pernah diajarin emang? kata ayahnya. Saya tanya emang anak saya salah apa? Anak ibu bawa anak saya bolos, kata ayahnya lagi. Saya bilang, anak saya memang tidak sekolah, tapi anak saya tidak pernah ajak anak bapak bolos. Dia ngamuk marah-marah," tutur Ismawati.

Singkat cerita, karena situasi mulai tidak kondusif, akhirnya warga memanggil pihak kepolisian untuk menengahi masalah tersebut. FA pun sempat ditahan di Polsek Jatinegara.

"Ayahnya ngamuk lagi karena FA dipenjara sendirian, dia maunya dipenjara dengan napi lain. Ayahnya sempat nendang pintu Polsek, sempat ngancam FA mau dimatiin," terang Ismawati.

Sidang akan dilanjutkan pada Selasa 29 Mei 2012 dengan agenda pleidoi.

(edo/mpr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads