Kapolresta Pekanbaru, Kombes Adang Ginanjar mengungkapkan hal itu dalam perbincangan dengan detikcom, Kamis (24/3/2012) di Pekanbaru. Menurutnya, perusakan itu tidak bisa ditolelir.
"Kita tidak pernah melarang siapapun untuk menyampaikan aspirasinya lewat demonstrasi. Namun siapapun dia dalam aksi demo, tidak boleh merusak fasilitas publik. Apa yang dilakukan mahasiswa kemarin itu, jelas melanggar hukum," kata Adang.
Menurut Adang, pihaknya sudah memiliki rekaman video dalam aksi tersebut. Para mahasiswa terekam menghancurkan pagar sekaligus merusak tugu tersebut.
"Inilah salah kaprah. Mereka menuntut korupsi harus diusut tuntas dan menganggap pembangunan tugu tersebut bagian dari korupsi. Pelaku korupsinya yang harus dituntut, bukan lantas merusak bangunan tersebut," kata Adang.
Dia menyebut, tim intelijen dan reskrim sudah mengantongi nama-nama mahasiswa tersebut. "Kita sudah mencoba menghubungi HP mahasiswa tersebut, namun tidak aktif. Dan para pelaku saat ini sudah keluar dari Pekanbaru. Tapi cepat atau lambat, mereka akan tertangkap juga dan akan kita proses," tandas Adang.
Menurut Adang, penegakan hukum atas aksi demo yang merusak fasilitas umum, harus ditegakkan. Bila hal itu dibiarkan, maka akan menjadi sebuah pembenaran bahwa jika demo boleh merusak apa saja.
"Hal ini tidak boleh terjadi lagi. Jangan sampai kondisi Pekanbaru yang selama ini dikenal sopan dan santun, dirusak oleh sekelompok orang yang tidak bertanggung jawab," tutup Adang.
Aksi mahasiswa yang berasal dari Universitas Riau, Universitas Islam Riau, dan Universitas Islam Negeri Syarif Kasim itu digelar, Rabu (23/5/2012) kemarin. Mereka merusak lampu hias, dinding, serta pagar tugu yang pembangunannya menghabiskan dana lebih dari Rp 1 miliar tersebut.
(cha/trw)










































