Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dan Sekretaris Jenderalnya, Edhie Baskoro Yudhoyono harus kembali ke Jakarta setelah sempat adanya upaya penghadangan sejumlah orang di Ternate. Polisi akan memproses dengan aturan hukum jika ada pelanggaran hukum dalam kejadian itu.
"Saya cek dulu ya," ujar Kapolri Jenderal Timur Pradopo di Istana Wakil Presiden, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (25/5/2012).
Jika memang terbukti ada pelanggaran hukum, polisi akan segera memproses secara hukum orang-orang yang terlibat di dalamnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ibas dan Anas harus bergegas meninggalkan Ternate, Maluku Utara. Keduanya hampir menjadi korban kekerasan karena amukan massa salah satu pendukung calon Ketua DPD Maluku Utara. Keduanya pun bergegas meninggalkan lokasi, padahal seharusnya membuka Musda.
(tfq/mok)










































