"Masalah korupsi dan belum optimalnya pelayanan birokrasi merupakan hambatan besar dalam upaya kita mengkonsolidasikan demokrasi dan meningkatkan pembangunan," ujar Boediono di Istana Wakil Presiden, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta pusat, kamis (24/5/2012).
Dalam pemberantasan korupsi, Boediono meminta untuk tidak lagi dilaksanakan dengan menjalankan hal yang biasa. "Kita harus melakukan gerakan-gerakan yang tidak lagi 'business as usual' dalam memberantas korupsi," terangnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam waktu dekat pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Presiden tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi yang berisi langkah-langkah mendasar jangka menengah di bidang ini. Langkah-langkah itu dihimpun dan dibahas secara intensif dengan banyak pihak, termasuk lembaga-lembaga di luar pemerintahan, termasuk pula civil society," jelasnya.
Pada kesempatan itu, Boedino menekankan perlunya dilakukan pengawasan internal karena hal tersebut dinilai sangat penting dan strategis. "Lakukan terus pengawasan pencegahan, yang dipadukan dengan penindakan," ujarnya.
Khusus kepada Kementerian Hukum dan HAM, Boedino memberikan perhatian khusus pada lembaga pimpinan Amir Syamsuddiin ini. Pertama pada pembenahan manajemen lembaga pemasyarakatan dengan menunjuk konsultan independen untuk mempelajari manajemen Lembaga Pemasyarakatan di tanah air dan memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk langkah-langkah yang diperlukan dalam jangka pendek maupun jangka panjang agar manajemen Lembaga Pemasyarakatan kita setara dengan Lembaga-Lembaga Pemasyarakatan lain di dunia.
"Kedua, saya minta perhatian mengenai kemampuan kita dalam interaksi kita dengan otoritas-otoritas luar negeri. Kementerian Hukum dan HAM saya minta untuk secepatnya untuk meningkatkan kapasitasnya sebagai Central Authority, mengingat akhir-akhir ini, dan di waktu mendatang, akan banyak kasus-kasus hukum yang memerlukan interaksi dan negosiasi dengan otoritas-otoritas lain di dunia," jelasnya.
"Jangan sampai kita dirugikan karena kita tidak dapat memanfaatkan secara optimal ruang hukum yang tersedia bagi kita untuk menangani kasus-kasus hukum sebaik-baiknya bagi kepentingan negara," tambahnya.
(tfq/mok)










































