Kasus Ari Sigit, Polisi Panggil Saksi Ahli

Kasus Ari Sigit, Polisi Panggil Saksi Ahli

- detikNews
Kamis, 24 Mei 2012 16:09 WIB
Jakarta - Polisi akan memanggil saksi ahli terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang menimpa Ari Sigit. Saksi tersebut dihadirkan untuk meneliti adakah unsur perdata atau pidana dalam kasus itu.

"Adanya keterangan dari beberapa pelaksana PT yang bersangkutan sedang pailit, kita akan mintakan keterangan dari saksi ahli, dalam kaitan apakah ada unsur perdata atau unsur pidana," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (24/5/2012).

Rikwanto, mengatakan dalam keterangan yang kemarin diberikan oleh Ari Sigit dalam pemeriksaan, dirinya mengaku menjabat sebagai Komisaris di PT Dinamika Daya Andalan. Ari juga mengaku tidak menerima langsung aliran dana seperti yang dimaksud dalam kasus itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengakuan Ari Sigit sebagai komisaris dia merasa tidak terima langsung, yang menerima secara langsung tersangka lainnya. Ini juga akan dikonfirmasikan kepada saksi ahli," terang Rikwanto.

Direktur PT Dinamika Daya Andalan sendiri atas nama Soenarno hingga saat ini masih buron dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang. Polda sudah menyebar foto burnonan tersebut ke beberapa tempat.

"Direktur masih pencarian, saat ini untuk yang bersangkutan sudah diterbitkan penangkapan, sudah disebarkan juga. Apabila melihat dan mengetahui silakan menghubungi Polda Metro Jaya," pungkasnya.

(rvk/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads