Hanura Sepakat Presiden dan Wapres Tak Boleh Pimpin Parpol

Hanura Sepakat Presiden dan Wapres Tak Boleh Pimpin Parpol

- detikNews
Kamis, 24 Mei 2012 16:01 WIB
Jakarta - Sejumlah politisi mengusulkan klausul presiden dan wapres tidak boleh memimpin parpol dimasukkan ke dalam revisi UU Pilpres. Fraksi Partai Hanura menyepakati klausul tersebut.

"Ya tentu Hanura sangat setuju UU Pilpres direvisi yang salah satu poinnya yaitu baik presiden maupun wapres wajib melepaskan jabatannya di parpol," kata Sekretaris Fraksi Hanura, Saleh Husin, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (24/5/2012).

Menurut Saleh, presiden dan wapres sudah dipilih langsung oleh rakyat sehingga harus menunaikan tugas sebagai presiden seluruh rakyat Indonesia tidak hanya memperjuangkan salah satu capres.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketika mereka dilantik maka mereka berdua sudah menjadi milik bangsa dan bukan lagi milik parpol lagi, karena tanpa menjadi pengurus di parpol, ikatan batin mereka dengan parpol sebelumnya tidak akan pernah putus. Nah, ini harusnya menjadi tradisi yang baik ke depan bila hal ini bisa dilaksanakan dan tercantum dalam UU Pilpres yang direvisi nanti," katanya.

Dalam menjalankan tugas, menurut Saleh, presiden harus fokus. Tak perlu membuang energi untuk mengurus partai, apalagi konflik internal partainya.

"Dan akhirnya tenaga dan pemikirannya mereka tidak lagi terkuras oleh masalah internal yang terjadi di parpol di mana mereka berada sebelumnya," pungkas Saleh.


(van/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads