Wakil Sekjen Golkar, Satya W Yudha, mempertanyakan alasan dibukanya kembali kasus itu meski perkara pernah dihentikan. "Karena masalah ini sejak tahun 2001, sehingga muatan politisnya menjadi kental. Ini jadi preseden buruk bagi pejabat publik kalau kasus yang 10 tahun lalu, bahkan lebih lama dari itu diungkit-ungkit kembali," ujar Satya di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (24/5/2012).
Golkar menegaskan partainya menghormati proses hukum yang dilakukan Kejati Gorontalo. Namun Golkar meminta Kejati mengkroscek ulang ada tidaknya kerugian negara akibat pembagian dana sisa anggaran tahun 2001 semasa Fadel menjadi Gubernur Gorontalo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fadel ditetapkan menjadi tersangka sejak 14 Mei lalu. Dalam kasus ini diduga kerugian negara sebesar Rp 5,4 miliar. Kejati juga sudah memeriksa beberapa anggota DPRD Gorontalo periode 1999-2004.
Rencananya, Kejati Gorontalo akan segera melakukan pemanggilan pada Fadel Muhammad yang pernah menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan ini. Sementara Fadel meyakini dirinya tidak menjadi tersangka.
"Saya sudah bicara langsung dengan Kajati Gorontalo dan beliau bilang tidak benar (status tersangka) Saya ingat itu kasus 11 tahun lalu dan Pak Amir P Isa sudah disidangkan dan tidak ada kerugian negara," ujar Fadel.
(fdn/mok)