Pemberian grasi terhadap Schapelle Corby oleh Presiden SBY dilihat sebagai 'keberhasilan' diplomasi pemerintah Australia untuk membebaskan warganya. Menurut Ketua MPR, Taufiq Kiemas, sah-sah saja jika pemerintah melakukan langkah diplomatik tersebut.
"Banyak orang tidak setuju. Kalau saya sih, pemerintah Australia berusaha membebaskan orang dia. Saya rasa kalau orang Australia berusaha begitu ya tidak salah juga," ujar Taufiq usai Seminar Nasional Memperingati Hari Kebangkitan Nasional bertajuk 'Merindukan Negarawan' di Hotel Gran Melia, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Kamis (24/5/2012).
Menurutnya, upaya diplomasi yang ditempuh pemerintah Australia bukan lah bentuk intervensi negara Kangguru tersebut terhadap kedaulatan hukum di Indonesia. Pemberian grasi tersebut, menurut suami dari Megawati Soekarnoputri ini, lebih sebagai hak prerogatif presiden SBY yang harus dihargai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Corby telah diberi grasi berupa pengurangan hukuman selama 5 tahun penjara dari 20 tahun yang dijatuhkan Mahkamah Agung padanya. Grasi itu berdasarkan rekomendasi Kemenkum HAM dan Mahkamah Agung.
Menkum HAM Amir Syamsuddin sebelumnya menjelaskan pengurangan hukuman bagi sang ratu mariyuana itu tak bisa dipungkiri adalah bagian dari program diplomasi hukum antara Indonesia dan Australia. Hal serupa sudah terjadi dalam beberapa kasus lain dengan negara berbeda.
"Ada hal yang perlu saya jelaskan berkaitan dengan diplomasi peringanan atau pengurangan hukuman yang kalau dapat saya sebut sebagai bagian daripada diplomasi antara dua negara bersahabat," kata Amir kepada detikcom, Rabu (23/5).
Amir mencontohkan grasi terhadap enam orang nelayan asal Malaysia oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Hasilnya, ada belasan WNI yang diberi pengampunan karena kesalahannya di Malaysia.
Pemerintah Australia telah menyambut baik grasi ini. Menteri Luar Negeri (Menlu) Australia Bob Carr bahkan memuji SBY sebagai teman yang hebat bagi Australia.
(ray/rmd)










































