Demikian diungkapkan Menkum HAM, Amir Syamsuddin, tentang grasi yang diberikan kepada terpidana WNA. Hal ini disampaikannya dalam pembicaraan telepon, Kamis (24/5/2012).
"Pada hari itu yang dikabulkan tak hanya Corby," ujar Amir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada lagi dari Nepal atas alasan kemanusiaan karena usia. Grasi dari hukuman mati ke hukuman seumur hidup," sambung Amir.
Khusus tentang grasi lima tahun penjara yang akhirnya diberikan kepada Corby, menurut Amir salah satu pertimbangannya sebab yang dibawa WN Australia itu adalah ganja dalam jumlah kecil dan untuk dipakai sendiri. Saat ini di beberapa negara ganja bukan lagi masuk kategori narkoba.
Sedangkan untuk sabu, heroin dan sebagainya masih masuk kategori narkoba. Pelaku pengedarnya pasti akan dijatuhi hukuman berat dan tidak ada keringanan bagi mereka meski WNA sekalipun.
"Seperti yang Bali Nine, itu sulit (mendapat grasi) sebab mereka bawanya heroin," jelas Amis.
"Jadi tidak benar hukum kita malah memanjakan pengedar narkoba," tegas politisi PD ini.
(lh/mok)











































