Demikian penjelasan dari Menkum HAM, Amir Syamsuddin, mengenai grasi bagi WN Australia terpidana kasus narkoba, Scapelle Corby. Penjelasan ini disampaikan melalui telepon, Kamis (24/5/2012).
"Diharapkan akan ada perhatian serupa atas nasib WNI yang harus menghadapi ancaman hukuman berat di Australia," ujar Amir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jumlah WNI yang ditahan di sana kan cukup besar, kami berharap ada banyak lagi yang dipulangkan. Memang tidak ada janji dan kami juga tidak akan mendiktekan itu. Kami menghormati otoritas hukum Australia," papar Amir.
Lebih lanjut diungkapkannya bila metode demikian sangat jamak berlaku dalam hubungan antar negara. Sebab menjadi kewajiban masing-masing kelapa negara mengupayakan keringanan hukum bagi warganya yang bermasalah di luar negeri.
Praktik demikian sebelumnya pernah juga dilakukan dalam upaya meringankan hukuman bagi WNI bermasalah. Baik yang berada di Malaysia maupun Arab Saudi, tempat di mana banyak TKI yang terjerat masalah hukum.
"Sebagai contoh grasi kepada 6 WN Malaysia telah disambut dengan dibebaskannya belasan orang telah divonis hukum berat/mati di Malaysia," ungkap Amir.
"Pengurangan hukuman kepada seorang WN Saudi telah berbuah pengampunan hukuman mati bagi beberapa orang WNI di Saudi," sambung Amir.
(lh/mok)










































