Dalam tuntutannya, jaksa menyebutkan terdakwa terancam pasal 12 huruf a UU nomor 31 tahun 1999 tentang UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.
"Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata jaksa penuntut umum dari KPK, Ronny dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jalan Suratmo, Semarang, Rabu (24/5/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal yang memberatkan adalah terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui terus terang perbuatannya, terdakwa berperan aktif, terdakwa sebagai anggota DPRD," ungkap jaksa.
Menanggapi tuntutan tersebut, Agung PS hanya berkomentar bahwa yang menimpa dirinya adalah rekayasa."Semua rekayasa," katanya sambil berjalan cepat.
Sementara itu kuasa hukum terdakwa, Bambang Joyo Supeno menanggapi tuntutan tersebut dengan mengajukan pledoi pada persidangan selanjutanya, Kamis (31/5/2012). Dalam pledoinya nanti ia akan mengungkap fakta tentang masalah perbuatan dan penggerak yang disebutkan dalam tuntutan.
"Dalam tuntutan itu ada perbedaan masalah perbuatan dan yang menggerakan. Kami punya faktanya. Serta kami juga akan membuktikan ada tidaknya kerugian negara, " pungkas Joyo.
Sebelumnya, dengan tuntutan yang sama, anggota DPRD Kota Semarang, Sumartono dijatuhi pidana berupa pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama ia berada dalam tahanan, dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan.
Kasus suap juga menyeret Sekda nonaktif Kota Semarang, Akhmat Zaenuri yang dihukum 1,5 tahun dan Wali Kota Soemarmo yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di LP Cipinang Jakarta.
(alg/trw)










































