Anggota DPRD Semarang Dituntut 6 Tahun Penjara karena Terlibat Suap

Anggota DPRD Semarang Dituntut 6 Tahun Penjara karena Terlibat Suap

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Kamis, 24 Mei 2012 13:37 WIB
Anggota DPRD Semarang Dituntut 6 Tahun Penjara karena Terlibat Suap
Jakarta - Anggota DPRD Kota Semarang dari PAN, Agung Purno Sarjono dituntut oleh Jaksa penuntut sari KPK dengan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan penjara. Agung PS dituntut karena terlibat dalam kasus suap RPABD kota Semarang tahun 2012.

Dalam tuntutannya, jaksa menyebutkan terdakwa terancam pasal 12 huruf a UU nomor 31 tahun 1999 tentang UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.

"Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata jaksa penuntut umum dari KPK, Ronny dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jalan Suratmo, Semarang, Rabu (24/5/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Ifa Sudewi tersebut, jaksa juga mengatakan hal-hal yang meringankan terdakwa dalam tuntutannya adalah terdakwa belum pernah dihukum, mengaku terus terang perbuatannya, dan menyesali prbuatannya.

"Hal yang memberatkan adalah terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui terus terang perbuatannya, terdakwa berperan aktif, terdakwa sebagai anggota DPRD," ungkap jaksa.

Menanggapi tuntutan tersebut, Agung PS hanya berkomentar bahwa yang menimpa dirinya adalah rekayasa."Semua rekayasa," katanya sambil berjalan cepat.

Sementara itu kuasa hukum terdakwa, Bambang Joyo Supeno menanggapi tuntutan tersebut dengan mengajukan pledoi pada persidangan selanjutanya, Kamis (31/5/2012). Dalam pledoinya nanti ia akan mengungkap fakta tentang masalah perbuatan dan penggerak yang disebutkan dalam tuntutan.

"Dalam tuntutan itu ada perbedaan masalah perbuatan dan yang menggerakan. Kami punya faktanya. Serta kami juga akan membuktikan ada tidaknya kerugian negara, " pungkas Joyo.

Sebelumnya, dengan tuntutan yang sama, anggota DPRD Kota Semarang, Sumartono dijatuhi pidana berupa pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama ia berada dalam tahanan, dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan.

Kasus suap juga menyeret Sekda nonaktif Kota Semarang, Akhmat Zaenuri yang dihukum 1,5 tahun dan Wali Kota Soemarmo yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di LP Cipinang Jakarta.

(alg/trw)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini