Lahan Diduduki Warga, Buruh PTPN VII Cinta Manis Sumsel Mengungsi

Lahan Diduduki Warga, Buruh PTPN VII Cinta Manis Sumsel Mengungsi

Taufik Wijaya - detikNews
Kamis, 24 Mei 2012 12:59 WIB
Jakarta - Konflik lahan antara warga dengan PTPN VII Cinta Manis kembali mencuat. Sudah tiga hari ini, ratusan warga menduduki lahan seluas 3.000 hektare yang dikuasai perusahaan tersebut. Akibatnya sebanyak 130 warga dari 32 kepala keluarga yang menghuni di kamp perusahaan tersebut di Rayon III Desa Sribandung kabur.

"Ya, suasana memang cukup mencemaskan mereka, sehingga mereka sebagian sudah mengungsikan diri. Apalagi kamp berjarak sekitar 100 meter dengan tenda yang didirikan warga," kata Hasanuddin, staf Humas PTPN VII yang dihubungi detikcom, Kamis (24/05/2012).

Dijelaskan Hasanuddin, pendudukan lahan oleh warga dilakukan sejak Senin (21/05/2012) hingga Rabu (23/05/2012) malam. Mereka telah menutup semua akses masuk ke lahan dan pabrik gula Cinta Manis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ke-130 warga itu merupakan buruh PT PPN VII dan anggota keluarganya. Mereka ini umumnya berasal dari pulau Jawa.

"Kami berharap massa tidak bersikap anarkis apalagi mencederai para buruh tersebut," kata Hasanuddin.

Pihak PTPN sendiri, sejak sore kemarin mengungsikan kendaraan berat sepeti truk pengangkut tebu, alat berat untuk mencengkeram tumpukan tebu dan semua jenis mobil truk ke arah Kecamatan Rantau Alai. Di
lokasi ini sekitar dua peleton Brimob berjaga.

Sebagai informasi, ratusan warga datang silih berganti untuk merebut lahan seluas 3.000 hektare yang dikuasai PTPN VII Cinta Manis khususnya di Rayon III Desa Sribandung, Kecamatan Tanjung Batu
Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan. Sebagian warga ini senjata tajam seperti parang.

Menurut Mukodi (73) dan Subadi (35), dua warga Desa Ketiau Kecamatan Rantau Alai, kepada wartawan, mengatakan pihaknya akan menuntut lahan mereka dikembalikan PTPN VII seperti tuntutan warga Desa Rengas dan Desa Sribandung. Menurut, Mukodi, dia adalah saksi sejarah sebagai pemilik lahan yang diambil PTPN tanpa ganti rugi. Sementara PTPN VII menguasai lahan tersebut, berdasarkan ganti rugi yang dilakukan Tim 9 pada tahun 1982.

Sementara hasil dari pertemuan antara pihak PTPN VII dengan DPRD OI, disebutkan pihak PTPN VII tidak berwenang untuk memberikan keputusan terhadap masalah lahan yang dituntut warga tersebut. PTPN berjanji, mereka minta tenggang waktu sampai Kamis, pekan depan. Dan, mulai hari ini Kamis (24/05/2012) warga diperbolehkan mematok lahan tetapi diminta tidak merusak tanaman tebu yang belum dipanen.

(tw/trw)


Berita Terkait