Australia: Dengan Atau Tanpa Corby, Kami Bebaskan Anak-anak RI

Australia: Dengan Atau Tanpa Corby, Kami Bebaskan Anak-anak RI

- detikNews
Kamis, 24 Mei 2012 12:02 WIB
Australia: Dengan Atau Tanpa Corby, Kami Bebaskan Anak-anak RI
Jakarta - Sejumlah anak-anak berkewarganegaraan Indonesia ditangkap di Australia karena terkait penyelundupan manusia. Pemerintah Australia berjanji akan membebaskan mereka. Kebijakan ini diambil bukan karena Schapelle Corby mendapat grasi dari Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono.

"Jika tidak ada Corby Schapelle di penjara Bali kita masih akan melepaskan anak di bawah umur, anak-anak di perahu nelayan yang telah diambil melalui penyelundupan manusia. Kami masih akan melepaskan mereka," kata Menlu Australia Bob Carr.

Hal itu disampaikan dia dalam jumpa pers yang digelar di Australia. detikcom mendapatkan transkrip jumpa pers tersebut melalui Kedubes Australia pada Kamis (24/5/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alasan pemerintah Australia melepaskan anak-anak itu adalah karena merasa tidak layak jika anak-anak itu berada di penjara orang dewasa. Hingga kini proses pembebasan anak-anak itu tengah dilakukan.

"Tidak ada tahapan pemerintah (Australia) duduk dengan rekan-rekan Indonesia dan mengatakan 'kami akan melepaskan anak-anak dari penjara kami jika Anda mempertimbangkan permohonan grasi Corby'," tutur Carr.

Adanya harapan dari Indonesia bahwa remisi bagi Corby seharusnya mendorong Australia untuk membebaskan lebih banyak lagi tahanan Indonesia, Carr tidak mempermasalahkannya. Yang jelas akan menjadi hal yang salah jika membiarkan anak-anak di atas kapal yang terjaring dalam operasi penyelundupan manusia dan berada di tahanan dewasa.

"Komisi HAM telah mengatakan itu salah, dan kita juga berpikir itu salah. Dan Indonesia mengangkat (isu ini) dengan kami. Tapi biarpun tidak ada Corby Schapelle, jika tidak ada Corby Schapelle di penjara Bali, kita tetap melakukan ini (membebaskan anak-anak). Kita diwajibkan melakukannya," papar Carr.

Carr pun menyampaikan apresiasi atas keputusan grasi yang telah diberikan Presiden Indonesia. "Dia orang besar. Dia teman baik Australia. Dia membuat keputusan yang tepat dan kami menyambutnya," ucapnya.

Corby telah diberi grasi berupa pengurangan hukuman selama 5 tahun penjara dari 20 tahun yang dijatuhkan Mahkamah Agung padanya. Grasi itu berdasarkan rekomendasi Kemenkum HAM dan Mahkamah Agung.

Menkum HAM Amir Syamsuddin sebelumnya menjelaskan pengurangan hukuman bagi sang ratu mariyuana tak bisa dipungkiri adalah bagian dari program diplomasi hukum antara Indonesia dan Australia.

(/nrl)


Berita Terkait