Pembobol BNI, Koesadi Divonis 16 Tahun, Edy Seumur Hidup
Senin, 16 Agu 2004 18:27 WIB
Jakarta - Mantan Kepala Cabang Bank BNI Kebayoran Baru, Koesadiyuwono, terdakwa pembobolan BNI senilai Rp 1,7 triliun diganjar hukuman 16 tahun penjara. Terdakwa lainnya mantan Kepala Customer Service Luar Negeri Bank BNI Kebayoran, Eddy Santoso diganjar hukuman seumur hidup.Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Soedarto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Jl. Ampera Raya, Jakarta, Senin (16/8/2004). Hakim anggota adalah Syamsul Ali dan Roki Panjaitan.Atas vonis itu, pengacara terdakwa, Iwan Ridwan menyatakan banding. "Kita keberatan, kita ajukan banding langsung saat itu juga. Norma ukut yang digunakan pengadilan keliru," kata Iwan saat dihubungi detikcom pertelepon, Senin (16/8/2004). Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan mengeluarkan Letter of Credit (L/C) yang melawan hukum sesuai dakwaan UU No 3/1977 dan UU No 31/1999. Koesadi dan Eddy dinyatakan secara bersama-sama turut serta melawan hukum,memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu badan, dengan mengeluarkan dana milik Bank BNI senilai Rp 1,7 triliun.Dana itu dikeluarkan dan disalurkan kepada Grup Gramarindo dengan memberikan L/C fiktif seakan-akan ada ekspor pasir kuarsa ke luar negeri. Setelah L/C itu dicairkan BNI kepada bank koresponden di luar negeri, ternyata L/C itu tidak ada dananya.Vonis terhadap Koesadi lebih rendah satu tahun dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang dipimpin Mukri yang menuntut hukuman 17 tahun. Sedangkan vonis terhadap Edy sama dengan tuntutan jaksa.
(iy/)










































