KPK Panggil Pengusaha Paulus Iwo Jadi Saksi Angie

KPK Panggil Pengusaha Paulus Iwo Jadi Saksi Angie

- detikNews
Kamis, 24 Mei 2012 10:32 WIB
Jakarta - Satu demi satu saksi dipanggil untuk melengkapi berkas tersangka kasus suap Wisma Atlet, Angelina Sondakh. Hari ini penyidik memanggil Direktur Utama PT Triofa Perkasa Paulus Iwo.

"Direktur Utama PT Triofa Perkasa, Paulus Iwo dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Kemenpora dan Kemendikbud," tutur Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, ketika dihubungi, Kamis (24/5/2012).

Siapa Paulus Iwo? Meski tidak berperan besar dalam kasus ini, Paulus dianggap cukup mengetahui terutama yang berkaitan dengan Wafid. Paulus adalah orang yang selama ini menjadi penghubung aliran informasi maupun uang ke Wafid.

Paulus sebelumnya pernah diperiksa di KPK sebagai saksi untuk Nazaruddin. Dia mengaku memiliki usaha di Kemenpora sebagai seorang supplier. Ia menegaskan jika tidak ada hubungan apa-apa dalam kasus ini.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa KPK untuk terdakwa Mohammad El Idris, pada Rabu pekan lalu, disebutkan Paulus, mengkontak Idris untuk meminta uang dijatahkan kepada Wafid senilai 2 persen dari proyek pembangunan wisma atlet. Proses penyerahan uang yang dilakukan pada hari Kamis 21 April 2011 petang itu pun berakhir dengan operasi tangkap tangan oleh penyidik dari KPK.

Pada surat dakwaan yang sama, disebutkan pembicaraan mengenai permintaan bantuan untuk pemenangan PT DGI itu berawal dari pembicaraan antara Idris, Direktur Utama PT DGI Dudung Purwadi dan Nazarudin di kantor PT Anak Negeri (Kantor Permai Grup) pada Juni-Juli 2010. Di sana pihak PT DGI menyampaikan keinginan untuk bekerjasama.

Pertemuan itu pun berlanjut pada Agustus 2010 di sebuah rumah makan di belakang Hotel Atlet Century. Di tempat itu terjadi pertemuan antara Rosa, Nazarudin dan Sekretaris Kemenpora, Wafid Muharram. Dalam pertemuan itu, Nazaruddin mengatakan kepada Wafid, agar jika ada proyek di Kemenpora, PT DGI diikutsertakan.

"Muhammad Nazaruddin menyampaikan agar PT DGI Tbk dilibatkan dan Mindo Rosalina Manulang yang akan mengawal," tutur Jaksa, Agus Salim.

Pemohonan itu akhirnya disanggupi oleh Wafid Muharram. Kemudian ia berjanji untuk mempertimbangkan agar PT DGI menjadi pelaksana proyek dan mengarahkan untuk mengurus ke daerah karena proyek itu merupakan tanggung jawab Pemprov Sumatera Selatan.

Namun hingga tertangkapnya Wafid, Rosa dan Idris, mantan bendahara umum PD itu baru menerima bagiannya sebesar Rp 4,43 miliar. Cek itu diberikan pada Februari 2011 di kantor PT Anak Negeri (Kantor Permai Grup) yang diterima oleh dua staf keuangannya yaitu Yulianis dan Oktarina Furi.

(/mok)


Berita Terkait