"Nggak benar itu sudah dibantah sama jaksa tingginya," jelas Ical kepada wartawan di Perth, Australia, Kamis (24/5/2012).
Namun, kalau pun benar Fadel menjadi tersangka, Partai Golkar siap pasang badan. Pembelaan akan diberikan untuk Fadel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yang membuat Ical heran, kasus ini sudah lama dan sudah dihentikan, tapi entah bagaimana dibuka kembali, "Rasanya sulit untuk jadi tersangka kasus yang sama," tegasnya.
Fadel ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada 14 Mei lalu terkait kasus dugaan penyimpangan dana APBD Gorontalo 2001 sebesar Rp 5,4 miliar. Entah bagaimana, kasus ini sempat dihentikan Kajati, walau sejumlah anggota DPRD sudah divonis.
Kemudian penghentian kasus itu digugat praperadilan oleh Gorontalo Corruption Watch (GCW). Gugatan dikabulkan dan kasus kembali bergulir. Fadel yang juga mantan Gubernur Gorontalo itu pun ditetapkan menjadi tersangka.
(ndr/vta)











































