Choel merupakan adik kandung dari Andi. Nazar menyebut Andi mendapat bagian dari rekanan Kemenpora dalam proyek itu yaitu PT Adhi Karya sebesar Rp 20 miliar yang diserahkan melalui adik kandung Menpora, Choel Mallarangeng.
"Kalau soal proyek Hambalang, memang uang yang diserahkan untuk jatahnya menpora yang terima Choel Mallarangeng, memang Andi Mallarangeng memerintahkan supaya uangnya diterima Choel," tutur Nazaruddin usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Rabu (23/5/2012) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di dalam persidangan kasus suap Wsma Atlet, Rosa menyinggung mengenai proyek Hambalang yang memang berkaitan. Sepengetahuannya ada aliran uang mengalir kepada Choel Mallarangeng, adik dari Menpora Andi Mallarangeng.
Rosa menceritakan, PT Anak Negeri, salah satu perusahaan yang dikendalikan oleh M Nazarudin pernah menggelontorkan uang senilai Rp 20 milliar pada 2010. Uang sebesar itu dikucurkan untuk memperlicin urusan pembebasan tanah dan lain-lain, agar proyek tersebut berjalan lancar.
Nah pada suatu ketika, Rosa pernah diminta Nazarudin untuk menanyakan uang itu ke Sesmenpora Wafid Muharam. Rosa menanyakan uang pelicin tersebut dialirkan ke mana saja.
"Saya diminta menagih uang Rp 20 miliar itu ke Wafid. Nah Wafid bilang ke siapa saja," tutur Rosa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jl Rasuna Said, Jaksel, Senin (16/1/2012).
Wafid, lanjut Rosa, mengatakan uang Rp 20 miliar itu digunakan untuk mengurus prosedur di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Selain itu juga ada peruntukkan dana untuk Choel Mallarangeng. Namun Rosa tidak menjelaskan secara rinci besaran uang itu.
"Pak Wafid bilang itu untuk mengurus BPN untuk Hambalang. Juga ada ke saudaranya Pak Andi, Choel. Itu sudah dikasih ke Choel Mallarangeng. Sudah dikembalikan Rp 10 miliar ke sini," papar Rosa.
Lalu bagaimana tanggapan Andi? Menteri Andi Mallarangeng membenarkan, adiknya, Zulkarnain Mallarangeng atau yang sering disapa Choel Mallarangeng sempat pernah ditawari uang terkait proyek pembangunan pusat olah raga Hambalang yang total anggarannya Rp1,2 triliun. Namun katanya, tawaran itu ditolak adiknya.
"Jadi memang ketika ada kesaksian itu, saya langsung tanyakan ke adik saya, kata adik saya itu (tawaran) sudah ditolak," kata Andi ketika bersaksi bagi terdakwa Muhammad Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (22/2/2012).
(fjr/mad)











































